Mengembangkan Perlindungan Hutan Berbasiskan Masyarakat
Fakta menunjukkan bahwa keberadaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang berada sekitarnya. Mereka adalah bagian atau unsur dari ekosistem TNGGP yang saling tergantung. Mereka akan menjaga keberadaan TNGGP apabila mereka bisa memahami tentang peranan TNGGP bagi kelangsungan kehidupannya. Mereka juga akan melestarikan TNGGP apabila mereka bisa mendapatkan manfaat, baik langsung maupun tidak langsung dari sumber daya alam dan lingkungan TNGGP. Tetapi sebaliknya mereka tidak akan peduli TNGGP apabila mereka tidak memahami tentang peranan TNGGP bagi kehidupan umat manusia termasuk mereka. Bahkan mereka akan merusak apabila mereka tidak mendapat manfaat dari keberadaan TNGGP.
Secara umum kondisi sosial ekonomi masyarakat di desa-desa penyangga TNGGP relatif masih terbelakang, dengan karakteristik masyarakatnya seperti 1) pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan usaha relatif rendah, 2) ketergantungan terhadap sumber daya alam dan hutan masih tinggi, dan 3) kesadaran mereka tentang konservasi dan lingkungan masih rendah sehingga berdampak masih adanya kegiatan-kegiatan ilegal (pencurian kayu, perambahan kawasan dan perburuan liar) yang dilakukan oleh masyarakat.
Pembentukan PAM Swakarsa
Mengingat bahwa gangguan kawasan TNGGP relatif masih tinggi, di sisi lain jumlah Polisi Kehutanan masih sangat terbatas, maka sebagai upaya mewujudkan perlindungan hutan TNGGP yang efektif, Balai Besar TNGGP Bidang PTN Wilayah II Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Pembentukan PAM Swakarsa pada tanggal 5 Mei 2009 di Hotel/Resor Prima Selabintana. Tujuan utama kegiatan tersebut adalah (1) Mewujudkan kerjasama atau kemitraan dan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan TNGGP, dan (2) Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan pihak desa, kecamatan dan LSM setempat dalam pengamanan kawasan hutan TNGGP yang efektif.
Kegiatan Pembentukan PAM Swakarsa diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang berasal dari Desa Langensari Kecamatan Sukaraja, Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi, dan Desa Sukamaju dan Undrusbinangun Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Dalam rangka mewujudkan PAM Swakarsa TNGGP yang handal maka peserta dibekali pengetahuan, antara lain:
• Sistem Pengamanan Swakarsa oleh Kompol Sumarta S, SH, MH (Kabag Binamitra Polresta Sukabumi)
• Pengelolaan TNGGP, oleh Dr. Ir. Widada, MM(Kabid PTN Wilayah II Sukabumi)
• Peran PAM Swakarsa TNGGP, oleh Sudjoko Mustadjab, S.Hut (Kasi PTN Wil-III),
• Peraturan Perundangan terkait Linhut, oleh Ir. M Djunjun N, MM (Kasi PTN Wil-IV),
• Dasar-Dasar Linhut, oleh Syarif Hidayat, S.Sos (Kanit Polhut Bidang PTN Wil-II))
• Peran Sukalerawan dalam pengelolaan TNGGP oleh Eng Yanto SAF (LSM Panthera)
Esensi PAM (Pengamanan) Swakarsa TNGGP adalah relawan yang memiliki kesadaran dan kepedulian tinggi terhadap keamanan, keutuhan, dan kelestarian hutan TNGGP. Anggota PAM Swakarsa diharapkan, antara lain:
• Mampu dan mau memberikan informasi terkait dengan adanya gangguan kawasan TNGGP yang berada di dekat tempat tinggalnya kepada petugas/polhut TNGGP.
• Mampu dan mau menyampaikan pesan pesan-pesan konservasi kepada anggota masyarakat lainnya.
• Mampu dan mau menjadi inovator dan motivator terhadap masyarakat lainnya dalam mendukung program konservasi TNGGP.
• Mampu dan mau mendukung dan membantu petugas/polhut TNGGP dalam melaksanakan tugas pengamanan hutan.
• Mampu dan mau memberikan saran-saran dan masukan dalam rangka pengembangan pelestarian TNGGP.
[ teks & gambar © TNGGP | 052009 | Widada & BPTN II ]