Image Alt

Blog

Sosialisasi Juknis Pendakian

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.34/11-TU/1/2010 tanggal 20 April 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian sebagai hasil dari Diskusi dengan para pihak terkait bahwa pendampingan untuk para Pendaki terbagi menjadi 2 (dua) yakni wajib didampingi dan tidak wajib didampingi.

Pendaki yang WAJIB didampingi adalah: a) Pendaki Mancanegara (WNA); b) Pendaki yang masih pemula dan tidak memenuhi standar pendakian TNGGP yang tercantum dalam ketentuan Standarisasi Pendaki pada SK.34/11-TU/1/2010. Sedangkan Pendaki yang TIDAK WAJIB didampingi adalah: a) Pencinta Alam dengan surat organisasi Pencinta Alam; b) Pelajar berkualifikasi Pencinta Alam dengan surat lembaga pendidikan dan; c)Pencinta Alam independen atau perseorangan yang memenuhi standar TNGGP.

Untuk itu diperlukan standarisasi bagi para  Pencinta Alam adalah Suatu Kelompok/ Organisasi Pencinta Alam/Pendaki Independen (perseorangan) dengan sayarat berupaa: a) Telah mengadakan Pendidikan dan Latihan Pencinta Alam dengan materi antara lain Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, peta dan kompas, survival; b) menggunakan  peralatan standar pendakian seperti yang tercantum didalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.34/11-TU/1/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di TNGGP.

Hal hal lain bagi pendaki yakni diwajibkannya a) Mengisi Form Daftar Barang Bawaan Yang Menghasilkan Sampah, dan menggandakannya untuk masing-masing anggota di kelompoknya; b) Memeriksa isi tas/ carrier ke petugas yang ditunjuk; c) Membawa trash bag/ kantong sampah masing-masing dan ditulis identitasnya baik nomor SIMAKSI maupun nama individual pendaki; d ) Membawa peralatan STANDARD pendakian, bagi pendaki yang tidak menggunakan peralatan standar maka akan dibatalkan SIMAKSI-nya oleh petugas pemeriksa; e) Membawa kembali sampah pendakian KE LUAR kawasan Taman nasional, bagi pendaki yang tidak mengindahkan maka pendaki dan organisasinya akan di Blacklist/ Daftar Hitam dan tidak diperbolehkan untuk mendaki kecuali didampingi. Sebelum dimasuk an dalam daftar hitam, sebelumnya organisasi/ kelompok akan mendapatkan peringatan I, II dan III; dan f) Mendaki tidak lebih dari 2 (dua) hari 1 (satu) malam, jika berlebih setiap malamnya maka akan dikenakan denda 10 (sepuluh) kali lipat karcis PNBP tiap orangnya.

Untuk info lebih lanjut silahkan kontak ke info@gedepangrango.org

[ teks © TNGGP | 052010 |  red ]

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on