Image Alt

Blog

Pencuri Kayu Buron 9 Bulan Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah

Satu langkah lagi lebih maju Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Taman Nasional Gn Gede Pangrango (TNGGP) membuktikan telah mampu melakukan penyidikan secara mandiri dan berhasil hingga vonis.

Ajun Bin Halimi (35) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Ciambar, Kab Sukabumi terbukti melakukan tindak pidana “Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-Sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” dan divonis oleh Pengadilan Negeri Cibadak selama 2 tahun dengan denda 5 Juta rupiah sedangkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada TNGGP.

Keberhasilan ini merupakan kerjasama yang apik antara masyarakat, Polhut Bidang PTN Wil II Sukabumi, Intel Satgas Polhut TNGGP, dan PPNS TNGGP. Kejadian ini bermula ketika pada akhir tahun 2009 masyarakat melaporkan adanya pencurian kayu yang dilakukan oleh Ajun dkk, kejadian tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penyitaan kayu di rumah penduduk, namun sayang otak pencurian kayu, AJUN, dapat melarikan diri dan buron selama 9 bulan. Setelah melarikan diri hingga ke Prop Banten, Ajun akhirnya tertangkap pada bulan Agustus dan selanjutnya disidik oleh PPNS TNGGP.

Keberhasilan ini bukanlah yang pertama, sebelumnya Jajat Bin Suwinta dan Karja Bin Husen divonis pidana penjara 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan pada 17 Maret 2010. Selain itu pada bulan Desember 2010, PPNS TNGGP telah berhasil menyidik perkara pembuatan sertifikat tanah pada petak 5 Pasir Buncir Bogor, mengingat perkara tersebut adalah tidak pidana umum maka kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Bogor.

Seperti diketahui bersama bahwa TNGGP mendapat tambahan luasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas dari Perum Perhutani pada tahun 2003 dan diserahkan secara defakto pada 6 Agustus 2009 seluas 7.655,03 ha. Tindak kejahatan bidang kehutanan dan umum seperti pencurian kayu, perambahan dan juga pengalihan hak terjadi dikawasan tersebut. Oleh karena itu upaya penegakan hukum dan pengawasan oleh petugas TNGGP terus ditingkatkan mengingat kawasan TNGGP merupakan hulu bagi 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri, Cisadane, Ciliwung dan Citarum yang airnya di manfaatkan oleh kurang lebih 30 Juta penduduk baik secara langsung maupun tidak langsung.

Upaya penegakan hukum ini tidaklah berarti tanpa dukungan para pihak terutama masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat berupa informasi, laporan serta suasana yang kondusif, mustahil penegakan hukum dapat dilakukan. Sukses PPNS, sukses Polhut sukses masyarakat sukses semuanya. Amin

[ teks © TNGGP 012011 | P3 – red ]

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on