Zonasi TNGGP telah disyahkan oleh Dirjen PHKA
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia melalui pengumuman oleh Menteri Pertanian pada tanggal 6 Maret 1980 dengan luasan 15.000 ha. Berdasarkan hasil tata batas yang dilaksanakan pada tahun 1982 total luasan TNGGP adalah 15.196 ha dan kemudian dikelola berdasarkan sistim zonasi melalui Keputusan Dirjen PHPA nomor 12/Kpts/DJ-VI/1992. Zonasi TNGGP saat itu berupa Zona Inti seluas ± 11.300 ha, Zona Rimba ± 3.616 ha dan Zona Pemanfaatan seluas ± 300 ha.
Pada tahun 2003 luasan dan tipe hutan TNGGP mengalami perubahan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 174/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango seluas ± 21.975 ha. Surat Menteri Kehutanan tersebut ditindak lanjuti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Hutan dari Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten kepada Balai Besar Taman Nasional Gn Gede Pangrango Nomor 002/BAST-HUKAMAS/III/2009-Nomor: 1237/II-TU/2/2009 tanggal 6 Agustus 2009 dan menyatakan bahwa luas kawasan yang diserahkan kepada TNGGP adalah 7.655 ha sehingga luasan total kawasan taman nasional adalah 22.851,03 ha.
Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 bahwa taman nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola berdasarkan sistim zonasi, serta Peraturan Menteri Kehutanan nomor 56/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional maka dengan penambahan luasan TNGGP perlu direvisi sistim Zonasinya.
Proses Revisi Zonasi telah diawali pada tahun 2004 dengan melakukan tahap persiapan dan Pengumpulan Analisa Data dengan hasil berupa buku Kajian Zonasi Taman Nasional Gn Gede Pangrango. Untuk tahun 2009, tahapan proses berupa Penyusunan Draft Rancangan Zonasi, Konsultasi Publik dan Pengiriman Dokumen.
Hasil Revisi Zonasi TNGGP berupa Zona Inti seluas 9.612,592 ha (42.06%), Zona Rimba seluas 7.175,396 ha (31,40%), Zona Pemanfaatan 1.330,424 ha (5,82%), Zona Rehabilitasi 4.367,192 ha (19,11), Zona Tradisional 312,136 ha (1,36%) , Zona Khusus 3,19 ha (0,01%) dan Zona Konservasi Owa Jawa seluas 50,10 ha (0,21).
Hasil revisi Zonasi TNGGP telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.39/IV-KKBJL/2011 tentang Zonasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanggal 22 Pebruari 2011. Dengan disahkannya Zonasi TNGGP yang baru maka Zonasi TNGGP nomor 12/Kpts/DJ-VI/1992 dicabut.
Sebuah catatan penting dalam proses penyusunan Zonasi TNGGP yakni seluruh metodelogi dan pelaksanaan kegiatan dilakukan dan dikembangkan oleh Sumber Daya Manusia TNGGP.
[ teks © TNGGP 032011 | P3 – red ]