Image Alt

September 2011

Berdasarkan hasil laporan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Pos Pengamatan Gunungapi Gede yang berada di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Telp (0263) 511343 Kabupaten Cianjur Jawa Barat sesuai  Surat Nomor : 08/42.02/BGV.P.GDE/2011 Tanggal 5 September 2011 perihal Laporan Kegiatan Gunung Gede dijelaskan, bahwa dalam bulan Agustus kegiatan Gunung Gede dalam keadaan normal.

Pada tanggal 18 Juli 2011 merupakan hari  yang sangat tidak mengenakan bagi dua (2) orang terdakwa kasus perusakan

Trenggiling
sarang Trenggiling (Manis javanica) yakni Usup dan Rossi alias Kosasih warga Babakan Madang Bogor, karena vonis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Prestasi ini perlu dimasukan dalam catatan tersendiri mengingat hukuman denda yang cukup besar yakni 30 juta rupiah kepada setiap terdakwa, mungkin juga denda terbesar bagi perusak sarang trenggiling se- Indonesia. Tindak kejahatan perburuan satwa dan perdagangan satwa merupakan tindak kejahatan yang bersifat jaringan, saat ini trenggiling merupkaan komoditi perdagangan internasional yang cukup menggiurkan oleh karena itu, POLHUT dan jajaran TNGGP bersatu padu untuk mengamankan kawasan dan juga tumbuhan dan satwa dari perburuan dan perdagangan satwa.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on