Kerjasama Pemanfaatan Air Secara Lestari di TNGGP
Akhir-akhir ini kebutuhan terhadap air bersih dirasakan semakin meningkat, akan tetapi kecenderungan ini tidak sejalan dengan ketersediaan air bersih yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan akan air bersih, pemerintah telah mencanangkan program Millenium Development Goals (MDGs) yang yang menetapkan target bahwa sampai tahun 2015 diharapkan 80% masyarakat perkotaan dan 60% masyarakat pedesaan dapat terlayani kebutuhan sarana air bersihnya.
Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang terciptanya kesepakatan kerjasama “Pemanfaatan Air secara Lestari“ antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM – TBW) Kota Sukabumi. Proses penjajakan kerjasama ini dirintis sejak awal tahun 2011 dan setelah dilakukan pengkajian dan pengecekan lokasi, sosialisasi terhadap masyarakat desa sekitar dan kesiapan PDAM–TBW Kota Sukabumi untuk berkontribusi dalam melestarikan kawasan TNGGP serta mendukung program pemberdayaan masyarakat maka program kerjasama ini dapat terlaksana pada awal minggu pertama bulan Oktober ini. Adapun lokasi sumber air dimaksud berasal dari sungai Cipelang yang terdapat di Resort PTN Selabintana, Seksi PTN Wilayah III Selabintana pada Bidang PTN Wilayah II sukabumi – Balai Besar TNGGP. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Balai Besar TNGGP dengan PDAM–TBW Kota Sukabumi dilaksanakan di kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011. Acara ini dihadiri oleh Kepala Balai Besar TNGGP Ir. Agus Wahyudi, MM beserta jajaran pejabat strukturalnya, Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH, M.Si, Direktur Utama PDAM–TBW Kota Sukabumi Drs. HM. Helmi Sutikno, MM, MBA, beserta jajarannya dan perwakilan dari Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar TNGGP, Bapak Ir. Agus Wahyudi, MM menyampaikan bahwa pihak TNGGP menyambut baik program kerjasama ini sebagai implementasi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan TNGGP melalui pemanfaatan sumberdaya air. Beliau mengemukakan bahwa potensi air dalam kawasan TNGGP berdasarkan hasil penelitian Prof. Otto Sumarwoto (1994), bahwa TNGGP mampu menampung 231 milyar liter air per tahun dan menjadi penyuplai kebutuhan air bagi masyarakat Bogor, Cianjur, Sukabumi dan sekitarnya bahkan sampai Ibukota Jakarta. Penggunaan air yang berasal dari kawasan TNGGP tidak hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga akan tetapi juga untuk keperluan pertanian, peternakan, industri, dll. Pengguna air disekitar TNGGP, untuk keperluan komersial seperti perusahaan air minum dalam kemasan, perusahaan air minum daerah, pabrik-pabrik, dll, tentunya meraup keuntungan sangat tinggi dari usahanya, akan tetapi sangat disayangkan, nilai tersebut berbanding terbalik dengan kontribusi pihak-pihak terkait terhadap kelestarian dan keberadaan TNGGP sebagai penyuplai air itu sendiri dan sebagai kawasan penyangga kehidupan. Sejauh ini belum ada upaya-upaya nyata untuk mendukung kelestarian kawasan TNGGP seperti rehabilitasi lahan/penanaman pohon ataupun sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sebagai upaya mengurangi ketergantungan dan tekanan masyarakat terhadap kawasan TNGGP. Hal ini terjadi karena belum ada regulasi dan mekanisme yang mengatur agar pihak-pihak pengguna air tersebut dapat mengembalikan sebagian keuntungannya untuk upaya konservasi.
Selain itu Kepala Balai Besar TNGGP juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 1977 UNESCO telah menetapkan TNGGP sebagai zona inti Cagar Biosfer Cibodas dengan zona penyangga dan zona transisi yang secara administratif terletak di 3 (tiga) kabupaten yakni Bogor, Cianjur dan Sukabumi. Konsep cagar biosfer merupakan suatu kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan melalui kemitraan antara manusia dan alam agar tercapai tujuan pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional. Untuk mencapai konsep tersebut tentunya semua stakeholder harus mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang sama terkait pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas. Segala aktivitas yang terdapat pada zona transisi dan zona penyangga sedapat mungkin harus mendukung kelestarian zona intinya, dalam hal ini kawasan TNGGP. Oleh karena itu hendaknya pengaturan dan regulasi mengenai tata ruang, land use, dll harus terintegrasi dan selaras dengan pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas khususnya dalam upaya pelestarian kawasan TNGGP sebagai zona inti.
Direktur Utama PDAM–TBW Kota Sukabumi Drs. HM. Helmi Sutikno, MM, MBA mengungkapkan bahwa kerjasama ini terwujud sebagai upaya pencapaian target dari program Millenium Development Goals (MDGs) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sumber–sumber air PDAM saat ini dirasakan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat kota Sukabumi. Setelah melalui penelitian dan pengecekan sampel air, sumber air dari sungai Cipelang dinilai sangat cocok baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya sehingga ditetapkan menjadi lokasi pengambilan air PDAM–TBW Kota Sukabumi dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti adanya batasan maksimal masa / debit air yang dapat dimanfaatkan dan kewajiban untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian kawasan TNGGP. Berdasarkan kesepakatan, PDAM–TBW Kota Sukabumi hanya diperbolehkan mengambil/memanfaatkan maksimal 15 % dari debit air sungai Cipelang, sisanya masih dapat dipergunakan untuk keperluan masyarakat sekitar.
Pada sambutannya, perwakilan dari Dinas Pemukiman dan Prasarana Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerjasama pemanfaatan air secara lestari antara Balai Besar TNGGP dengan PDAM–TBW Kota Sukabumi. Beliau menginformasikan bahwa kondisi saat ini untuk kebutuhan baku air bersih khususnya di provinsi Jawa Barat baru terpenuhi sebesar 40 % dari target 70 %. Jadi dengan adanya tambahan sumber air baru bagi PDAM–TBW Kota Sukabumi, selain untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat kota Sukabumi, juga sekaligus dapat mendukung pencapaian target tersebut. Sambutan terakhir disampaikan oleh Walikota Sukabumi, H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH, M.Si yang juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas terwujudnya kerjasama ini karena merupakan salah satu pencapaian target secara nasional. Beliau sangat mendukung arahan dan program agar para pengguna air dapat berkontribusi dalam pelestarian kawasan TNGGP serta upaya pemberdayaan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama pemanfaatan air secara lestari antara Balai Besar TNGGP dengan PDAM–TBW Kota Sukabumi, diharapkan dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai konsepnya, dimana kedua belah pihak melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya agar target pemenuhan kebutuhan air terpenuhi sekaligus kelestarian kawasan TNGGP juga ikut terjaga.
[ teks © TNGGP 102011 | B.II – red ]