10 pendaki illegal dari Universitas ternama di Indonesia berhasil diamankan dan dibina
Kesadaran para pecinta alam dalam mematuhi aturan pendakian masih terus diuji, hal ini terjadi ketika 10 anggota mahasiswa pencinta alam dari Universitas ternama di Indonesia melakukan pendakian secara illegal pada tanggal 8-10 September 2012. Kesepuluh anggota Mapala dengan inisial MAYP, MAM, MI, FR, YY, SM, MD, GI, AS, dan HAD ( 6 pria, 4 wanita) masuk melalui jalur illegal blok Pasir Te Resort Sarongge Seksi PTN Wilayah II Gedeh menuju kawah Gede, 5 orang diantaranya kembali ke Sarongge sedangkan yang sisanya melanjutkan menuju Puncak Pangrango dan turun ke Cisarua.
Berdasarkan laporan dari para pecinta alam lainnya yang peduli dengan TNGGP, kegiatan mereka dilaporkan ke POLHUT BBTNGGP, dalam waktu yang cukup untuk mengumpulkan bahan, bukti dan keterangan melalui media social, akhirnya pada tanggal 31 Oktober 2012 Ketua Mapala tersebut dipanggil ke kantor BBTNGGP untuk di mintai keterangan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan bahwa benar mereka telah melakukan pendakian illegal, dan mereka juga tahu bahwa pada saat yang bersamaan Taman Nasional Gn Gede Pangrango tengah menutup pendakian untuk umum.
Pelanggaran memasuki kawasan secara illegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3, huruf a berbunyi “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sedangkan yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Ketentuan pidana pelanggaran tersebut pada pasal 78 adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sanksi lain yang diberikan kepada mereka adalah membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa baik dari organisasi Mapala maupun dari kesepuluh pelanggar secara perseorangan paling lambat tanggal 13 Nopember 2012. Diwajibkan melakukan kegiatan social berupa penanaman/ rehabilitasi satu blok garapan di BPTN Wilayah Bogor dengan pengawasan BBTNGGP.
Kejadian ini merupakan kejadian keduakali dilakukan oleh Mapala tersebut setelah 2 pendaki illegal tersesat melalui jalur pasir datar pada bulan September tahun 2010, jika terjadi sekali lagi maka kelompok ini akan di BLACK LIST selamanya dari TNGGP.
Menimbulkan kesadaran untuk menjaga lingkungan terutama kawasan konservasi memanglah tidak mudah, diperlukan usaha yang terus menerus dan sejak dini. Terbukti meskipun pendidikan tinggi, dari universitas ternama namun tetap melalukan pelanggaran, bahkan diantaranya adalah ketua umum dan bendahara dari mapala tersebut.
Namun TNGGP yakin masih banyak pecinta alam yang peduli dan memahami tentang menjaga kawasan konservasi terbukti laporan dari berbagai pihak dapat diterima oleh POLHUT TNGGP. Kerjasama ini lah yang diperlukan untuk menjaga kawasan konservasi terutuh di INDONESIA. Semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik dan kekal.
[ teks © TNGGP 112012 | P3-Red]