Image Alt

Blog

4 Pencuri Kulit Kina berhasil di ringkus dan disidik oleh POLHUT BBTNGGP

Aksi 4 sekawan J bin B, MH bin A, MP bin A dan A warga Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dalam pencurian kulit kina di Kawasan Taman Nasional Gn Gede Pangrango (TNGGP) berhasil di hentikan oleh POLHUT BBTNGGP. Berawal dari laporan warga, Polhut BBTNGGP berhasil menangkap ke empat sekawan tersebut pada tanggal 14 Juli 2012 ketika tengah mengangkut hasil curian di blok Pasekon Resort PTN Cimande, Seksi PTN Wilayah 4 Bidang PTN Wilayah II Bogor dengan barang bukti berupa 12 karung kulit kina kering, 4 buah arit, 3 buah golok dan 1 kendaraan roda dua. Selanjutnya keempat tersangka di bawa ke POLRES BOGOR guna penahanan dan koordinasi selaku korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ke empat tersangka tersebut disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga POLHUT BBTNGGP selama 2.5 bulan dan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Cibinong Nomor :  B.4179/O.2.33/Euh.1/10/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas Nama Tersangka J BIN BAE, DKK Sudah Lengkap bahwa proses penyidikan oleh PPNS dinyatakan lengkap dan segera dilakukan ke tahap penuntutan. Sejak tahun 2010, PPNS TNGGP telah berhasil melakukan penyidikan hingga P21 sebanyak 3 kali.

Pencurian Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) memang masih terjadi di beberapa wilayah Taman Nasional, baik berupa pencurian getah pinus, getah damar maupun kayu bakar. Namun dengan kesigapan POLHUT dan kerjasama yang kuat dengan Masyarakat segala tindak pidana bidang kehutanan dapat di minimalisir. Pencurian Hasil Hutan ini melanggar UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf e yakni setiap orang dilarang : menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Semoga kerjasama yang apik antara masyarakat dan POLHUT selama ini dapat menjaga kawasan konservasi terbaik dan terutuh di INDONESIA ini.

[ teks © TNGGP 112012 | P3-Red]

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on