Vonis 7 bulan serta denda 800 juta rupiah untuk pencuri kayu di Cisarua
Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada Hari Selasa, 10 Juli 2012 diberikan kepada terdakwa 1. UGAN bin NAIH, II. SAYUTI Bin ARBEN, sedangkan Terdakwa III. CEP NURDIN Alias Asep Bin H. YUNUS, IV. YANDI Bin JULI pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda yang sama. Ke empat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “secara bersama sama menebang pohon didalam hutan tanpa memiliki hak atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”.
Ke empat terdakwa tersebut melanggar pasal : 50 ayat 3 huruf E Jo Pasal 78 UU No. 41 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dimana kejadian bermula pada bulan Januari 2012 terdakwa Ugan dan Sayuti melakukan pencurian kayu sebanyak 3 pohon jenis teureup dan limus dengan dibantu 2 terdakwa lainnya. Kejadian tersebut lalu ditinda lanjuti dengan penangkapan dan penyidikan oleh Polsek Megamendung mengingat kejadian tersebut tidak tertangkap tangan oleh POLHUT melainkan dari hasil penyelidikan bersama Polri.
Selain menetapkan hukuman kepada 4 terdakwa, majelis hakim menetapkan Barang Bukti berupa : 4 (empat) batang kayu terep yang berukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 10 Cm dan tinggi 5Cm, 4 (empat) batang kayu Limus yang berukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 10 Cm dan tinggi 5Cm, 2 (dua) Unit Gergaji mesin (Chainsaw) Still warna putih dan warna abu-abu untuk disita dan dimusnahkan.
Diharapkan kejadian ini dapat memberikan efek jera dan pembinaan terhadap masyarakat di sekitar kawasan bahwa segala potensi di Taman Nasional Gn Gede Pangrango (TNGGP) dilindungi oleh peraturan.