Pembukaan Kegiatan Pendakian Untuk Umum di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Dalam rangka pelayanan prima dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango serta berdasarkan pemantauan cuaca dari BMG pada kawasan Gunung Gede Pangrango, bahwa pada bulan April s/d bulan berikutnya diperkirakan potensi curah hujan rendah.
Memperhatikan pertimbangan tersebut diatas, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango No. SK.71/11-TU/3/2013 tanggal 15 Maret 2013, bahwa mulai tanggal 1 April 2013 Pasca Penutupan Pendakian 01 Januari Sampai Dengan 31 Maret 2013 Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango membuka kembali kegiatan pendakian untuk umum kecuali terjadi perkembangan lebih lanjut yang dapat mengubah ketentuan ini.
Sebagai informasi kegiatan pendakian melalui 3 pintu masuk yakni pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Selabintana. Adapun kuota masing-masing adalah pintu masuk Cibodas sebanyak 300 orang, Gunung Putri sebanyak 200 orang dan Selabintana sebanyak 100 orang;
Sehubungan hal tersebut, Kepada seluruh pegawai Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diminta untuk mensosialisasikan Keputusan ini, dan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan kawasan yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat, oleh karena itu kepada seluruh masyarakat khususnya para pendaki agar selalu menjaga kawasan ini dengan mentaati peraturan pendakian yang telah ditetapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
[teks © TNGGP | 042013 | Humas]