Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air bagi Pemanfaat Air di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Perubahan paradigma pengelolaan hutan yang bergeser dari hasil hutan kayu kepada hasil hutan bukan kayu, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan hutan dari pemanfatan jasa air, sudah nyata dapat diwujudkan di kawasan konservasi. Setelah sekian lama pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi hanya dilayani melalui mekanisme Kerjasama dengan para pemanfaat air dengan SE Direktur Jenderal PHKA No. SE.3/IV-Set/2008.
Tahun 2013 bulan Desember, Pemerintah Cq Kementerian Kehutanan telah memberikan ruang yang pasti dan tegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.64/Menhut-II/2013 tanggal 3 Desember 2013. Peraturan Menteri Kehutanan tersebut mengatur Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Peraturan Menteri tersebut merupakan amanat dari kebijakan pemerintah yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011 yang telah terlebih dahulu memberikan ketegasan bahwa jasa lingkungan air dapat dimanfaatkan dari kawasan konservasi.
Tantangan yang dihadapi dengan terbitnya payung hukum pemanfaatan jasa lingkungan air yaitu menyebarluaskan peraturan tersebut kepada para pemanfaat air baik komersial maupun non komersial, sehingga kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air berjalan sesuai aturan, tertib dan memberikan manfaat bagi kawasan konservasi. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), bekerjasama dengan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan KK dan HL dan Lembaga Kemitraan, pada tanggal 11 Maret 2014, bertempat di Hotel Bukit Indah, Puncak, menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Air di Kawasan Konservasi kepada lebih kurang 50 pemanfaat air dari kawasan TNGGP baik komersial maupun non komersial.
Tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pemanfaat air tentang ketentuan yang harus diikuti oleh para pemanfaat sebagai konsekwensi terbitnya Permenhut Pemanfaatan Air tersebut, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemanfaat air terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan air pun telah diakomodir pada Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang PNBP Bidang Kehutanan yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2014.
Pada kegiatan Sosialisasi tersebut dihadirkan 3 orang narasumber yaitu Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung yang diwakilkan oleh Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Ir. Asep Sugiharta, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat, dan Forum Peduli Air TNGGP (Forpela). Paparan dan diskusi dari 3 narasumber difasilitasi oleh personil dari Lembaga Kemitraan dan RMI. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Balai Besar TNGGP, dan pada arahannya mengharapkan agar Sosialisasi dapat memberi pemahaman kepada para pemanfaat air di TNGGP terhadap kebijakan baru dalam pemanfaatan air di kawasan konservasi.
Peserta yang adalah pemanfaat air disekitar TNGGP termasuk dari PDAM 3 Kabupaten (Sukabumi, Bogor, dan Cianjur) dan Kota Sukabumi memberikan apresiasi terhadap terbitnya Permenhut, karena sudah ada kejelasan kebijakan. Beberapa isu terkait pemanfaatan air muncul pada sesi diskusi, antara lain: dasar Pengenaan tarif air berdasarkan volume penggunaan dan modal usaha, cara penghitungan debit air dan volume yang manfaatkan, potensi ijin ganda, karena beberapa perusahaan sudah mengurus perijinan pemanfaatan air permukaan yaitu SIPA kepada Ditjen PU, dan potensi pajak ganda yaitu pajak air permukaan kepada Ditjen PU, pajak air tanah kepada pemda, dan PNBP bidang Kehutanan.
Sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat pemanfaat jasa lingkungan air tetapi juga perlu harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan terkait sumber daya air dengan Pemda, Kementerian PU, yang sudah diimplementasikan lebih dahulu. Diharapkan Kementerian Kehutanan dapat melakukan harmonisasi kebijakan Permenhut P.64/2013 dan PP 12 tahun 2014 dengan segera, sehingga tidak terjadi pungutan atau pajak ganda dan perijinan ganda.
Suatu hal yang baik dari terbitnya Permenhut dan PP tersebut yaitu Permenhut P. 64/Menhut-II/2013 merupakan jawaban dari penantian selama sembilan tahun, sejak lahirnya UU No. 7 tahun 2004. Dalam Pasal 25 Ayat 2 UU No. 7 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan diatur tersendiri.
[teks & foto: sondang,© TNGGP |21032014|sondang]