Image Alt

Blog

Kasus Pidana Pemalsuan Dokumen dalam penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik di petak 5 Taman Nasional Gn Gede Pangrango

Press release Taman Nasional Gn Gede Pangrango

Taman Nasional Gn Gede Pangrango (TNGGP)  merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia, yang diumumkan pertamakali pada tanggal 6 Maret 1980 dengan luas 15.196 ha sesuai berita tata batas tahun 1982. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 174/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango seluas ± 21.975 ha kawasan TNGGP di perluas, dan pada tahun 2009 sesuai Berita Acara serah Terima (BAST) Nomor 002/BAST-HUKAMAS/III/2009-Nomor: 1237/II-TU/2/2009 tanggal 6 Agustus 2009 dan menyatakan bahwa luas kawasan yang diserahkan kepada TNGGP dari Perum Perhutani Unit III adalah 7.655,03 ha sehingga total luasan TNGGP adalah 22.851,03 ha.

Berawal dari usaha yang dilakukan oleh H. Achmad Dimyati (H.AD) yang mengajukan ijin tebang pada tahun 2006 di petak 5/blok Batu karut desa Batu Karut Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang berlokasi di Taman Nasional Gn Gede Pangrango ke Bupati Bogor,  dan kemudian di tolak berdasarkan surat nomor 522.5/117-Distanhut 12 Januari 2007 yang menyatakan bahwa kawasan tersebut berada di kawasan TNGGP. Semenjak itu kawasan tersebut terus dicoba untuk dikuasai oleh H.AD melalui ijin tebang sebanyak 3 kali, ijin Agrowisata 1 kali dan terakhir pembuatan sertifikat sebanyak 17 Sertifikat.

Sebelum terbitnya sertifikat, TNGGP, Sekda Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kepala Dinas Tata Ruang  dan Pertanahan telah berupaya bersurat ke Kantor Pertanahan Kab Bogor bahwa kawasan tersebut adalah milik TNGGP, namun sertifikat tersebut tetap terbit. Untuk itu TNGGP membuat Laporan Polisi nomor LP/B/6064/XI/2011/JBR/RES BGR 5 November 2011, yang sebelumnya didahului penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS TNGGP.

Hasil penyidikan Polres Bogor menetapkan Sdr. H. Achmad Dimyati (direktur Utama PT Pasir Mas Perkasa Masih belum ditangkap), Agus Solihin (mantan BPD Desa Pasir Buncir/Wakil Direktur PT Pasir Mas Perkasa), Aceng Salim Permana (mantan Sekretaris Desa Pasir Buncir), Herman (mantan Kepala Desa Pasir Buncir, kec Caringin Kab Bogor) sebagai tersangka.

Modus  Operandi para pelaku adalah para  pelaku  mengklaim bahwa obyek tanah di Blok Batu Karut Ds. Pasir Buncir Kec. Caringin Kab.  Bogor  tersebut adalah milik mereka dan bukan milik  TNGGP, dimana  tanah tersebut diperoleh berdasarkan  Surat Keputusan Mendagri No : SK.222/DJA/1984 tanggal 15 Oktober 1984.  Kemudian dimohonkan ke  Kantor Pertanahan  Kab. Bogor  dan kemudian terbit  Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan  Kab.  Bogor Nomor : 420.3-SK.17KP.2009  tanggal 17 Juli 2009  untuk 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama YAHYA, dkk.

Dalam proses permohonan  hak  untuk obyek tanah  landreform tersebut diduga menggunakan surat palsu, karena yang nama-nama tercantum, di dalam  ke 17 SHM tersebut tidak mempunyai tanah di lokasi tersebut. Ketiga tersangka yakni Agus Solihin, Aceng Salim Permana, dan Herman didakwa melakukan pemalsuan dokumen sesuai pasal 263, 264 dan 266 dengan cara yang tersebut dalam pasal 55 KUHP.

Dokumen yang dipalsukan oleh para tersangka adalah dokumen-dokumen berupa KTP (satu orang dua KTP an Dimyati dan Achmad Dimyati dan Aceng Salim Permana dan Salim), Surat Permohonan hak milik dari Kepala Desa Pasir Buncir, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan yang menyatakan tanah garapan tersebut tidak dalam sengketa dan tidak dijaminkan kepada pihak lain, Surat Keterangan tidak sengketa dari  Kepala Desa Pasir Buncir, Surat Pernyataan dari 17 orang yang tercantum dalam sertifikat selaku penggarap tanah bahwa tanah tersebut diusahakan sendiri, pengajuan SPPT-PBB, Surat Keterangan dari Kepala Desa Pasir Buncir yang bahwa tanah tersebut adalah tanah yang menjadi obyek Landreform. Surat pelepasan hak garap. Bahkan orang-orang yang tercantum di sertifikat (kecuali Achmad Dimyati dan Aceng Salim Permana) tidak mengetahui bahwa mereka mengajukan dan memiliki sertifikat tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi sebanyak 20 orang yang berasal dari petugas TNGGP, Masyarakat yang tercantum di warkah, Petugas Kantor Pertanahan Kab Bogor, dan petugas Kecamatan Caringin serta bukti-bukti tandatangan yang dipalsukan hasil analisa Puslabfor Polri membuktikan secara syah dan menyakinkan bahwa ketiga terdakwa memalsukan dokumen dalam pembuatan sertifikat.

Hal tersebut telah merugikan TNGGP sebagai pemilik kawasan yang syah. Kerugian akibat dari terbitnya sertifikat ini sangat besar dan tak ternilai, meskipun secara fisik kawasan tersebut masih dikuasai oleh TNGGP dengan tegakan pinus yang masih utuh. Petak 5, seluas 29,4 ha merupakan HULU DAS (Daerah Aliran Sungai) Cisadane yang berbentuk cekungan dengan kemiringan lebih dari 45%, selain itu terdapat kurang lebih pohon pinus sebanyak 7.000 pohon dengan diameter rata-rata 50-75 cm. Kawasan tersebut tentunya selain dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan status Taman Nasional, juga telah ditetapkan oleh UNESCO selaku Cagar Biosfer Cibodas pada tahun 1977, masuk dalam kawasan strategis nasional, masuk dalam Perpres 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur yang didalamnya tercantum dilarang melakukan perusakan termasuk penebangan, merubah bentang alam, menghilangkan fungsi lindung yang detilnya tercantum dalam pasal 30, selain itu masuk dalam RTRW Jabar, RTRW Bogor sebagai kawasan lindung

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim yang dipimpin oleh Didit Pambudi Widodo,SH,.MH memvonis terdakwa masing masing 6 bulan penjara di potong masa tahanan.

Upaya hukum ini akan menyelamatkan mata air Cisadane dan juga keanekaragaman hayati serta sistim penyangga kehidupan bagi masyarakat Bogor dan Tanggerang pada khususnya juga Jawa Barat pada umumnya yang tergantung akan air dari TNGGP.

Cibodas, 28 Mei 2014

Kepala Balai Besar TNGGP

Ir.Herry Subagiadi, MSc

Silahkan Download Putusan dibawah ini

1. Aceng Salim Permana

2. Agus Solihin

3.  Suherman

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on