Image Alt

Blog

Gugatan Perdata PT. Pasir Mas Perkasa kepada Taman Nasionl Gn Gede Pangrango (tergugat I) ditolak Majelis Hakim PN Cibinong, Jawa Barat.

Press release Taman Nasional Gn Gede Pangrango

Keutuhan Taman Nasional Gn Gede Pangrango (TNGGP) yang selama ini diuji oleh terbitnya 17 sertifikat di petak 5 Batu Karu, Bogor dan Gugatan Perdata PT. Pasir Mas Perkasa (PT.PMP) telah berhasil diselamatkan. Setelah vonis bersalah mantan Kades, mantan Sekdes Desa Pasir Buncir dan Wakil Direktur PT. Pasir Mas Perkasa (PMP) yang juga selaku BPD Desa Pasir buncir dalam pemalsuan dokumen, kembali gugatan perdata dimenangkan oleh BBTNGGP selaku tergugat I.

Gugatan PT. Pasir Mas Perkasa yang diwakili oleh Law Firm Mudarwan Akbar & Co selaku kuasa hukum H.Achmad Dimyati (Direktur Utama) dari PT. Pasir Mas Perkasa dengan Nomor 031/G.PMH/PMP-MA&C/V13 Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum bermula ketika PT.PMP merasa terhambat investasinya di petak 5 Batu Karut. Investasi tersebut berupa Investasi Agrowisata, dan Imvestasi hutan tanaman hak berupa 6.000 pohon pinus yang tidak dapat ditebang. Total kerugian yang dialami oleh PT.PMP berupa kerugian material sebesar 27.747.780.000.- dan kerugian immaterial sebesar 2.000.000.000,-. PT.PMP menganggap bahwa Petak 5 Batu Karut seluas kurang lebih 20 ha adalah miliknya dengan bukti telah adanya penyerahan hak dari 17 pemilik sertifikat dilokasi tersebut didepan Notaris Rini Kristiani, SH, sedangkan dasar penerbitan ke-17 sertifikat tersebut berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 222/DJA/1984 tentang Landrefom.

Dengan dasar tersebut PT.PMP menggugat Balai Besar TNGGP selaku tergugat I, karena mengklaim bahwa petak 5 merupakan kawasan Taman Nasional serta melaporkan terkait pemalsuan dokumen ke Polres Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor selaku tergugat II mengingat Izin Agrowisata tidak dikeluarkan,  menggugat Dinas Pertanian dan Kehutanan selaku tergugat II karena tidak mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu dari tanah hak.

Dalam persidangan, terbukti bahwa surat keputusan Mendagri tentang Landreform tidak dapat digunakan mengingat kawasan tersebut telah sah berupa Hutan Negara dengan Berita Acara Tata Batas (BATB) yang ditandatangani 9 Pebruari 1926. BATB tersebut memiliki kekuatan hukum yang tercantum dalam Bosordonantie 1927 yang selanjutnya menjadi Undang Undang (UU) Pokok Kehutanan No 5 tahun 1967 dan saat ini menjadi UU No 41 1999 tentang Kehutanan. Selain itu terbukti bahwa masyarakat yang tercantum dalam ke 17 sertifikat tidak mengetahui sama sekali sertifikat tersebut dan juga tidak pernah memiliki lahan garapan di Petak 5. Saksi ahli dan saksi dari Perum Perhutani mampu membuktikan bahwa kedudukan tanah yang dikuasai oleh Jawatan /BUMN bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, urusan kehutanan merupakan urusan yang khusus, serta pengelolaan secara intensif pernah dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Bogor.

Dalam sidang ditempat, penggugat tidak mampu menunjukan batas-batas ke 17 sertifikat, tidak mampu menunjukan bukti adanya penggarap. Sedangkan TNGGP mampu membuktikan batas kawasan, adanya bekas kelola Perum Perhutani berupa Hutan Pinus yang seumur dan ditanam sesuai kaidah penanaman kehutanan, adanya bekas sadapan, dan adanya pengakuan dari saksi baik dari masyarakat maupun pihak penggugat bahwa yang menanam adalah Perum Perhutani.

Setelah melalui persidangan selama satu tahun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim ST.Iko Sudjatmiko,.SH memutuskan :

a. Gugatan kabur dan tidak jelas obyek sengketa

b. Menolak seluruh gugatan terhadap tergugat I, II dan III.

c. Mengembalikan areal yang disengketakan kepada tergugat 1.

d. Mengabulkan seluruh kesimpulan tergugat baik Konpensi maupun rekonpensi yakni :

1. Konpensi :

1.1. Menerima kesimpulan tergugat I seluruhnya

1.2. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

1.3. Menghukum penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara seluruhnya

2. Rekonpensi

2.1. menerima gugatan rekonpensi penggugat

2.2. menyatakan bahwa tanah milik sah tergugat 1

2.3. menyatakan 17 sertifikat tidak berkekuatan hukum

2.4. menyatakan batal surat pengalihan hak ke 17 sertifikat

2.5. membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini

Dengan diputusnya gugatan perdata tersebut maka kawasan yang disengketakan telah kembali ke TNGGP dan ke 17 sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum, dengan demikian upaya penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane telah selesai, meskipun masih ada perkara Pidana yang masih tersisa. Hal ini terkait pemalsuan dokumen dengan sdr. H Achmad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Cibodas, Juli 2014

Kepala Balai Besar,

Ir. Herry Subagiadi, M.Sc

download KESIMPULAN TIM TNGGP

Putusan Perdata Pengadilan Negeri Cibinong 

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung 


Dalam kasus PIDANA terbukti bahwa dasar penerbitan 17 sertifikat tersebut adalah cacat administrasi mengingat seluruh dokumen asal-usul (warkah) dipalsukan. Vonis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on