Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi dengan Para Pihak Di Balai Besar TNGGP
Dalam rangka membangun pemahaman dan dukungan para pihak terhadap kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan jasa lingkungan dari kawasan konservasi, Balai Besar TNGGP, pada tanggal 20 Agustus 2014 melakukan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi dengan Para Pihak. Acara ini dihadiri lebih kurang 50 perwakilan Dinas/Instansi dari Bidang Pariwisata, Pengurusan Sumberdaya Air, Bidang Kehutanan, Lembaga / Kelompok Swadaya Masyarakat, Masyarakat Sekitar, Calon Pemegang Ijin Pemanfaatan Air, Peminat Pengusahaan Pariwisata Alam, dan pejabat/staf lingkup Balai Besar TNGGP.
Melalui revitalisasi kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan wisata alam dan terbitnya kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan air dari kawasan konservasi telah memberi akses kepada masyarakat baik perorangan, kelompok, ataupun koperasi, untuk ikut berwirausaha dibidang jasa lingkungan wisata alam, dan masyarakat, lembaga sosial maupun perusahaan untuk memanfaatkan air di kawasan konservasi dalam bentuk non komersial dan komersial, namun tentunya tetap memperhatikan daya dukung kawasan.
Pada kegiatan sosialisasi, disampaikan materi kebijakan yaitu Peraturan Menteri No. 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di SM, TN, Tahura dan TWA, dan Peraturan Menteri No. P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di SM, TN, Tahura dan TWA, dengan narasumber Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLKKHL), dan Kepala Subdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Direktorat PJLKKHL. Selain materi kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan, diundang juga pembicara dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat dengan materi Kebijakan Pengembangan Pariwisata di Provinsi Jawa Barat, serta pembicara dari Asosiasi Pariwisata Alam untuk memberikan materi terkait Pengusahaan Pariwisata Alam Berkelanjutan dan Berkeadilan di Kawasan Konservasi untuk Masyarakat Sekitar.
Merupakan tugas Balai Besar TNGGP untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut kepada para pihak, sebagai bentuk pelayanan publik dan upaya pro aktif yang harus dibangun agar masyarakat sekitar, pemerintah daerah maupun lembaga kemasyarakatan dapat secara optimal memanfaatkan kesempatan pengembangan perekonomian masyarakat sekitar kawasan dalam bidang jasa lingkungan wisata alam dan jasa lingkungan air.
Pada Sosialisasi ini, Balai Besar TNGGP juga memberikan secara simbolis Surat Ijin Pemanfaatan Air (Non Komersial) kepada 11 Desa pemanfaat air, yaitu 2 Desa dari Kabupaten Cianjur, 3 Desa dari Kabupaten Sukabumi, dan 6 Desa dari Kabupaten Bogor. [teks & foto © TNGGP |22082014|Son]