Kuswandono. 2010. Analisis kesenjangan dalam pelestarian elang jawa [Spizaetus bartelsi]. Bogor; Sekolah Pascasarjana Insitut Pertanian Bogor
Peneliti: Kuswandono
Topik : Satwa
Tahun : 2010
Abstrak
Elang jawa merupakan salah satu jenis burung pemangsa yang lebih cenderung menggunakan hutan primer sebagai wilayah jelajah dan tempat bersarangnya, namun demikian terkadang wilayah hutan sekunder dan kawasan perkebunan digunakan pula sebagai wilayah mencari pakan (Thiollay dan Meyburg 1998; kuswadono et al. 2003b; Nijman dan van balen 2003; prawiradilaga et al. 2003).
Informasi mengenai populasi dan penyebaran elang jawa sangat sedikit pada masa sebelum tahun 1980 karena penelitian belum dilakukan dengan intensif. Sejak tahun 1990, data dan informasi mulai terkumpul dengan tambahan data yang baru (Dephut 2007). Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa resiko kepunahan elang jawa semakin besar antara lain akibat: berkurangnya luasan habitat akibat perubahan peruntukan (Dephut 2007). Maraknya perburuan dan perdagangan ilegal elang jawa (Sozer et al. 1998).;prawiradilaga 1999.
Populasi elang jawa yang paling banyak ada di wilayah jawa barat (Dephut 2007). Wilayah TN Gunung halimun salak merupakan salah satu kawasan berhutan terluas di pulau jawa (whitten et al. 1996), sehingga diduga memiliki populasi terbesar jenis ini. Kelompok hutan TNGGP, CA telaga warna dan sekitarnya (Bopunjur) juga merupakan habitat yang penting bagi elang jawa (Dephut 2007). Kawasan tersebut digunakan sebagai wilayah jelajah dan tempat bersarang sejumlah pasangan elang jawa (suparman 2005).
Berdasarkan keppres nomor 114 tahun 1999 tentang penataan ruang kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) menyebutkan bahwa berdasarkan “fungsi” kawasan bopunjur dibagi menjadi fungsi kawasan lindung (KL) dan fungsi kawasan budidaya (KBd). Dengan adanya perbedaan fungsi kawasan dalam dasar penetapan tersebut di atas akan berakibat terjadinya perbebedaan pola pengelolaan KL dan KBd. Hal ini kurang menguntungkan bagi upaya pelestarian jenis elang jawa karena kedua bentuk kawasan tersebut digunakan sebagai habitat. Pelestarian jenis elang jawa dan habitatnya lebih terjamin pada KL karena adanya peraturan perundangan yang mengaturnya, antara lain undang-undang (UU) nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU nomor 41/1999 tentang kehutanan dan UU nomor 26/2007 tentang penataan ruang yang melindungi kawasan dan kehidupan liar yang ada di dalam nya.
Kesenjangan (gap) dalam pengelolaan habitat elang jawa antar wilayah KL dan KBd perlu di ketahui. Kesenjangan tersebut sangat di tentukan oleh kinerja pemangku kawasan. Untuk mengetahui kinerjanya maka perlu dilakukan analisis stake holder. Dari semua informasi tersebut dapat dilakukan identifikasi penyelesaian masalah agar upaya pelestarian habitat elang jawa dapat berjalan dengan efektif sehingga pelestarian terhadap jenis pun dapat di capai.
Tujuan dilakukan nya penelitian ini adalah untuk:
1. Mengidentifikasi stake holder (pemangku kepentingan) dalam pelestarian elang jawa.
2. Mengidentifikasi peraturan perundangan terkait pelestarian elang jawa.
3. Mengetahui kinerja stake holder dalam pelestarian elang jawa.
4. Mengetahui kesenjangan: kinerja normatif dan kinerja implementasi semua stake holder dalam kawasan lindung.
5. Mengidentifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan.
Penelitian dilaksanakan di kawasan TNGGP,CA telaga warna TWA telaga warna,TWA jember,hutan produksi perum perhutanian dan perkebunan teh sekitarnya yang berbatasan langsung dengan kelompok hutan tersebut yabg masih di jumpai elang jawa. Secara administratif kawasan tersebut termasuk dalam wilayah kabupaten bogor dan kabupaten cianjur dan provinsi jawa barat. Pelaksanaan kegiatan penelitian dilakukan mulai desember 2009 hingga februari 2010.
Dalam penelitian ini, data primer di peroleh melalui observasi lapangan dan wawancara dengan skateholder. Wawancara dilakukan kepada semua skateholder dengan menggunakan panduan wawancara untuk mengetahui kinerja dalam pelestarian elang jawa dan habitatnya. Stakeholder pemangku kawasan diidentifikasikan berdasarkan keberadaan sarang aktif elang jawa dan atau wilayahnya menjadi bagian dari wilayah jelajah elang jawa. Pendugaan wilayah jelajah setiap pasangan elang yang di identifikasi dari keberadaan sarang aktif di lakukan dengan analisis spasial dengan membuat buffer di sekeliling lokasi sarang seluas 710 ha, angka tersebut mengacu hasil penelitian luas wilayah jelajah oleh Gjershaug et al. (2004). Stake holder selain pemangku kawasan diidentifikasi menggunakan metoda snowball melalui wawancara mendalam (indepth interview) yang di lakukan terhadap pemangku kawasan. Observasi lapangan dilakukan untuk melakukan pengecekan tutupan lahan dan keberadaan sarang aktif elang jawa.
Analisis peraturan perundangan terkait pelestarian elang jawa dan pengembangan krateria dan indikator pelestarian dapat menghasilkan informasi kinerja stakeholder terhadap pelestarian elang jawa dan habitatnya. Peraturan perundangan dikaji menggunakan metode content analysis untuk mengetahui keterkaitannya dengan kreteria dan indikator pelestarian yang di kembangkan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Dari analisis spasial dapat diidentifikasikan sebanyak 8 bentuk pemangkuan kawasan ( 4 kawasan lindung, 3 kawasan bududaya dan 1 kawasan budidaya yang di kelola seperti kawasan lindung yaitu hutan produksi perum perhutanian berdasarkan keppres no.114 tahun 1999 tentang penataan ruang kawasan Bopunjur) dan sebanyak 6 pemangku kawasan yang wilayahnya menjadi habitat elang jawa. Lokasi penyebaran ke-13 sarang aktif tersebut adalah: 3 dikawasan TNGGP, 6 dikawasan CA Telaga warna, 1 di TWA jember dan 3 di HP perum perhutanian.
Hasil analisis stakeholder berdasarkan kategorinya (Maryono et al. 2005,diacu dalam pratiwi 2008), menunjukan bahwa stakeholder kunci memiliki pengaruh yang cukup besar dalam ke suksesan kegiatan pelestarian jenis elang jawa dan atau habitatnya. Semua stakeholder kunci adalah pemangku kawasan dan stakeholder lain yang memiliki kewenangan legal dalam pengolaan jenis elang jawa dan atau kawasan yang menjadi habitat elang jawa tersebut. Namun demikian peran skateholder utama dan skateholder pendukung juga menberikan kontribusi dalam kesuksesan kegiatan pelestarian elang jawa dan atau habitatnya. Hasil analisis pengaruh skateholder dalam kesuksesan kegiatan pelestarian jenis elang jawa dan atau habitatnya yang di ukur menggunakan prameter ini belum bisa memberikan gambaran tentang kinerja dari masing-masing skateholder ,karena hanya mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.
Kriteria umum yang di gunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pelestarian elang jawa dan habitatnya adalah dapat di capainya kelestarian jenis elang jawa dan habitatnya dengan mempertahankan kepentingan sosial kemasyarakatan serta dengan tetap dapat dipertahankannya fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan pengertian tersebut maka yang menjadi krateria kelestarian elang jawa adalah populasi “jenis” (spesies) dan” habitat”.
Indikator terhadap pelestarian jenis elang jawa mencakup 1) terlindunginya jenis dan atau adanya status perlindungan jenis; 2) terhindarkannya dari ancaman jenis di dalam habitatnya; 3) terhindarkanya dari ancaman jenis luar habitatnya; 4) terpantaunya sebaran dan populasi jenis secara berkala; 5) terpantaunya keberhasilan berbiak; 6) terpantau dan tertanganinya jenis yang ada di luar habitatnya (pemeliharaan dan perdagangan ilegal); 7) terlaksananya penegakan hukum (termasuk penanganan satwa pasca tindakan penegakan hukum); 8) terlaksananya penelitian informasi dasar jenis; 9) terlaksananya pengembangan upaya penangkaran untuk penyelamatan populasi; 10) terlaksanamya penyadartahuan masyarakat terhadap pentingnya kelestarian jenis; 11) terlaksananya pelibatan masyarakat terhadap upaya-upaya pelestarian jenis.
Sedangkan indikator terkait pelestarian habitat elang jawa antara lain: 1) terlindungnya dan terkelolanya habitat yang merupakan penyebaran elang jawa dari ancaman: kerusakan,fragmentasi,penurunan kualitas dan kehilangan (misal akibat alih fungsi lahan)); 2) adanya setatus kawasan sebagai kawasan konservasi (KPA/KSA) maupun kawasan lindung bagi kawasan yang merupakan penyebaran elang jawa; 3) terlindunginya habitat elang jawa di luar kawasan konservasi dan kawasan lindung; 4) terpantaunya kondisi habitat secara berkala; 5) terlaksananya pembinaan habitat; 6) terlaksananya penelitian informasi dasar habitat; 7) terlaksananya penyadartahuan masyarakat terhadap pentingnya kelestarian habitat; 8) terlaksananya pelibatan masyarakat terhadap upaya-upaya pelestarian habitat.
Peraturan perundangan yang diidentifikasi sejumlah 50 dokumen ,mulai dari Undang-undang(UU),peraturan pemerintah(PP), keputusan presiden(keppres), keputusan mentri(kepmen), peraturan mentri(permen) dan surat keputusan(SK) menteri terkait. Dari 50 peraturan perundangan yang ada terkait dengan jenis di lindungi elang jawa dan atau hutan /kawasan sebagai habitat elang jawa terdapat 8 dokomen yang hanya membahas pengelolaan/perlindungan jenis. Peraturan perundanngan yang hanya terkait dengan pengolahan/perlindungan hutan/habitat terdapat 16 dokumen. Peraturan perundangan yang terkait dengan ke dua-duanya (jenis dan habitat) ada 26 dokumen. Sedangkan peraturan perundangan yang secara kusus menyebutkan perlindungn jenis elang jawa atau famili accipitridae ada 6 dokumen.
Analisis kesenjangan dilakukan untuk mengetahui 3 tingkat kesenjangan yang berpengaruh terhadap pelestarian jenis elang jawa dan habitatnya yaitu: a) kesenjangan kinerja normatif dengan kinerja implementasi masing-masing stakeholder; b) kesenjangan kinerja di dalam KL dengan kinerja di dalam KBd; c) kesenjangan kinerja antar stakeholder di dalam KL.
Hasil analisis menunjukan bahwa kinerja stakeholder dalam pelestarian jenis elang jawa dan habitatnya di dalam KL lebih tinggi dari pada KBd. Kinerja stakeholder dalam pelestarian jenis elang jawa dan habitatnya pada KL lebih tinggi dari pada KBd,namun kinerja stakeholder yang bekerja di kedua lokasi KL dam KBd kinerjanya lebih tinggi dari pada kinerja di KL saja atau pun kinerja di KBD saja, kinerja ( implementasi) masing-masing stakeholder pada umumnya baik ( proposi kinerja lebih 50% pada ke dua kriteria pelestarian). Stakeholder yang memiliki kinerja paling tinggi pada kawasan lindung untuk krateria pelestarian jenis berturut-turut adalah : dit KK,dit KKH,dit PPH,BBTNGGP,BBKSDA jawa barat,perum perhutanian unit III jawa barat (KPH terkait),BAPPEDA bogor, sedangkan urutaan kinerja terbaik stakeholder kunci berdasarkan kriteria habitat berturut-turut adalah: BAPPEDA cianjur,BAPPEDA bogor, dit PPH, BBTNGGP,dit KK-dit KKH,perum perhutanian unit III jawabarat( KPH terkait), BBKSDA jawa barat.
Faktor- faktor yang mempengaruhi kesenjangan antara lain adalah:
a. tidak ada kinerja normatif yang jelas mencakup semua kriteria dan indikator pelestarian elang jawa yang di tuangkan dalam peraturan perundangan yang menentukan tugas pokok dan fungsi stakeholder, khususnya lembaga pemerintah
b. kurangnya peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan jenis yang dilindungi (atau secara
khusus mengatur jenis tertentu yang dilindungi misal elang jawa) yang melibatkan semua stakeholder dan mengatur secara rinci terkait kriteria dan indikator pelestarian
c. adanya perbedaan tujuan pengelolaan serta perbedaan tugas pokok dan fungsi stakeholder KL dan KBd.pada KL dilakukan pengelolaan jenis dan habitatnya ,sedangkan padaKBd hanya di kelola kawasan (habitat) saja.
d. Kurangnya pemahaman terhadap kepentingan pelestarian jenis elang jawa dan habitatnya
e. Kurangnya sumberdaya yang mendukung upaya pelstarian jenis elang jawa dan habitatnya . sumber daya tersebut antara lain berupa manusia,dana maupun fasilitas.
f. Program dan kebijakan yang ada belum terkait dengan alang jawa,sehingga belum mampu memecahkan permasalahan