Image Alt

Blog

Walidaini, Rakhmi. 2012. Mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Air di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat (Studi Kasus Desa Tangkil dan Cinagara). Bogor; Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.

Peneliti: Walidaini Rakhmi

Topik : Jasa Lingkungan

Tahun : 2012

No. Pustaka:

Abstrak
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memiliki peran penting dalam perlindungan sistem tata air serta pemberdayaan masyarakat di sekitarnya. Kawasan ini memiliki nilai manfaat air sebesar Rp. 4,341 milyar/tahun (Darusman 1993). Salah satu cara yang dilakukan untuk melindungi sistem tata air adalah melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan. Keberlanjutan mekanisme pembayaran jasa lingkungan air diharapkan akan meningkatkan posisi kawasan TNGGP sebagai penyedia jasa lingkungan air dan bahan pertimbangan untuk mengatur pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme, keterlibatan para pihak serta mengevaluasi mekanisme pembayaran jasa lingkungan air di kawasan TNGGP.
Penelitian ini dilakukan di TNGGP dan sekitarnya pada bulan September-Nopember 2011. Data dikumpulkan melalui studi literatur, observasi lapangan dan wawancara semi terstruktur dengan narasumber kunci dan anggota kelompok tani. Narasumber dipilih secara purposif dengan mempertimbangkan tingkat pengetahuan narasumber terhadap mekanisme pembayaran jasa lingkungan air. Data dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif dan analisis para pihak berdasarkan Groenendjik (2003). Selain itu, mekanisme yang berjalan dilihat berdasarkan definisi Wunder (2005) dan literatur lainnya.
Mekanisme pembayaran jasa lingkungan air di TNGGP didasari oleh surat edaran Dirjen PHKA nomor SE.3/IV-SET/2008. Selanjutnya dibentuk forum independen yang mengelola insentif dari para pemanfaat jasa lingkungan air TNGGP. Dana kompensasi yang terkumpul kemudian digunakan untuk menjalankan program kerja serta manajemen Forpela TNGGP. Keterlibatan para pihak dilihat berdasarkan keikutsertaan para pihak dalam mekanisme. Pihak yang terlibat pada awal penginisiasian mekanisme antara lain: BB TNGGP, ESP USAID, RCS, Dinas PSDA, Dinas ESDM, Dinas Pertanian dan Kehutanan, dan Dirjen PJLKKHL. Pihak yang terlibat dalam penerapan mekanisme antara lain: KT Saluyu, KT Garuda Ngupuk, KSM Cinagara Asri, Forpela TNGGP, Mapala UI, YBUL, dan pemanfaat-pemanfaat air (PT Rejosari Bumi, PT Pacul Mas Tani, BPKH Cinagara, STPP Cinagara dan Pusdiklat Karya Nyata).
Mekanisme ini termasuk mekanisme “PES-like” karena memenuhi hampir semua kriteria Wunder (2005). Namun, berdasarkan perkembangan mekanisme PJL yang terjadi di lapangan, mekanisme PJL di desa Tangkil dan Cinagara lebih terlihat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dengan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, sedangkan upaya konservasi dilakukan BB TNGGP selaku pengelolaa kawasan TNGGP.

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on