Image Alt

Blog

PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA SERTA PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN BBTNGGP

Pada tanggal 7 Mei 2015, bertempat di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, telah dilaksanakan “Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Serta Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Jabatan dan Purna Bhakti”. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Kepala Balai Besar TNGGP (Ir. Herry Subagiadi, M.Sc). acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Teknis BBTNGGP (Sondang R. Situmorang, S.Hut., M.Appl.Sc),  Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur (Adison, S.E), Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi (Ir. Sri Andajani, M.Si) dan Kepala Bidang PTN Wilayah III Bogor (Ir. Ari Sri Lestari, M.M) serta seluruh Pegawai  Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Dalam acara tersebut, yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berjumlah 23 pegawai. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dibagi menjadi 3, diantaranya Satyalancana Karya Satya 30 tahun berjumlah 1 orang, Styalancana Karya Satya 20 Tahun berjumlah 12 orang dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun berjumlah 10 orang. Serta yang menerima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan berjumlah 2 orang (1 PEH dan 1 POLHUT).A

cara tersebut dimulai dengan pembacaaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Setelah dibacakannya Keputusan Presiden Republik Indonesia dilanjutkan dengan penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan disertai penyerahan Surat Keputusan Kenaikan  Jabatan yang disematkan dan diserahkan oleh Kepala Balai Besar TNGGP selaku Pembina Upacara (Ir. Herry Subagiadi, M.Sc).

Apel diakhiri dengan Photo Session Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Penerima SK Kenaikan Jabatan bersama Kepala Balai Besar TNGGP,  Kepala Bidang Teknis BBTNGGP dan Kepala Bidang PTN Wilayah I, II dan III.

[teks humas, foto humas©BBTNGGP]

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on