SE.7/Menlhk-K-SDAE/2015 : Perijinan dan Pungutan Pajak/Retribusi Dalam Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi
Pada tanggal 7 Juli 2015 telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.7/Menlhk-K-SDAE/2015 tentang Perizinan dan Pungutan Pajak/Retribusi Dalam Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi. Surat Edaran ini salah satunya menegaskan agar Pemda tidak mengenakan duplikasi pajak dan pungutan (termasuk IMB) atas kegiatan pariwisata alam di kawasan konservasi, yang dapat mengakibatkan hilangnya daya saing serta berkembangnya pengusahaan pariwisata alam, dikarenakan untuk setiap IUPSWA yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dikenakan PNBP berupa Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Sarana Pariwisata Alam (PHUPSPA), Iuran Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IIUPSWA), dan karcis masuk kawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tekt diambil dari http://ekowisata.org/se-7menlhk-k-sdae2015-perijinan-dan-pungutan-pajakretribusi-dalam-pengusahaan-pariwisata-alam-di-kawasan-konservasi/