Image Alt

Blog

Press release Operasi Terpadu TNGGP Berhasil Menghancurkan 165 Gubuk Perambah Di Gunung Putri.

IMG_2081Operasi Terpadu ini merupakan hasil tidak lanjut dari serangkaian kegiatan sejak bulan Juli 2014, dimana pada saat itu dicanangkan upaya penegakan hukum terhadap penggarap kawasan Resort PTN Gn Putri, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas kurang lebih 125 ha dengan jumlah penggarap berkisar 550 KK.
Sejak saat itu, telah terbentuk Tim Investigasi Lahan Garapan Gn Putri yang di kukuhkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa Sukatani nomor 522.5/SK.09/2014 tanggal 14 Juli 2014. Pada tahun 2015, ditunjuk Tim Advokasi dan Penanganan Perambahan Resort PTN Gn Putri berdasarkan Surat Kepala Balai Besar TNGGP nomor SK.235/IV-11/BT-5/2015 yang beranggotakan unsur Polres Cianjur, Kodim Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian, Pengacara, Kecamatan Pacet dan Pemerintahan Desa Sukatani. Kedua tim tersebut merekomendasikan upaya-upaya dan tindak lanjut terhadap kegiatan perambahan di Gn Putri.
Upaya lain yang telah dilakukan adalah upaya menyamakan presepsi antara para pihak, termasuk Bupati dan para Pimpinan SKPD, yang salah satu hasilnya adalah terlaksananya Hari Menanam Pohon Indonesia oleh Bupati Cianjur yang diwakili Sekretaris Daerah Cianjur pada tanggal 17 Desember 2015 berupa penanaman pohon sebanyak 2.500 pohon di Resort PTN Gn Putri.
Selain upaya sosialisasi dan penggalangan dukungan, kami juga telah melakukan upaya represif dengan mempidanakan sdr Wawan Bin Acu yang dengan sengaja menguasai, dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin untuk membangun gubuk di dalam Kawasan TNGGP pada tanggal 18 Agustus 2015. Atas dasar vonis Pengadilan Negeri Cianjur yang memutuskan bahwa Sdr Wawan bin Acu bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, maka BBTNGGP menertibkan seluruh Gubuk yang ada di TNGGP.
Untuk wilayah Gn Putri telah teridentifikasi dan telah tersosialisasikan bahwa Gubuk akan dirobohkan hingga tanggal 31 Maret 2016, namun kami masih memberi waktu untuk dirobohkan secara mandiri oleh petani penggrap hingga hari Senin tanggal 11 April 2016.
Operasi terpadu yang dilaksanakan hari senin, 11 April 2016 berjumlah 102 personil terdiri dari unsur TNI, Polri, Polhut TNGGP, Satuan Polhut Reaksi Cepat, Desa Sukatani, kelompok tani, dan masyarakat lainnya berhasil merobohkan 165 gubuk yang tersebar dalam 4 blok yakni blok Maleber, Blok Tanah Merah, Blok Bobojong dan Blok Rhomusa. Selanjutnya akan dilakukan patrol rutin, dan sosialisasi pelarangan membangun kembali gubuk dalam bentuk apapun.

IMG_2117Upaya ini kami lakukan beserta pejabat lainnya mengingat adanya amanah dari Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 28 hurup g yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas. Terhadap setiap pejabat yang tidak menjalankan amanah UU No.18 tahun 2013 dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan pidana pasal 105 dimana setiap pejabat yang dengan melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pasal 28 hurup g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Untuk itu diharapkan para pejabat terkait saling bahu membahu dalam menyelesaikan masalah ini.

Cibodas, 11 April 2016
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Kepala Balai Besar,

ttd,

Ir.Suyatno Sukandar, MSc
NIP. 19580801 1983041001

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on