Persiapan Kegiatan Monitoring Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) dan Elang jawa (Nisaetus bartelsi) Bidang PTN Wilayah III Bogor TNGGP
Berdasarkan SK Direktur Jenderal PHKA No. 180/IV-Kpts/2015 Macan tutul jawa dan Elang jawa termasuk dalam 25 (dua puluh lima) jenis satwa prioritas yang terancam punah yang menjadi target indikator kinerja program konservasi kenekaragaman hayati, Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2015-2019. Karena itu, TNGGP wajib ”meng-Amini” SK tersebut dengan salah satunya melakukan monitoring terhadap populasi dan habitat satwa prioritas, yang juga masuk kedalam The IUCN Red List of Threatened Species. Dengan memantau dan mengamati perkembangan populasi dari waktu ke waktu serta mendeteksi perubahan termasuk habitatnya, merupakan bentuk implementasi upaya peningkatan populasi 25 satwa terancam punah prioritas sesuai sebesar 10% sesuai baseline data tahun 2013.
Untuk menyempurnakan rencana kegiatan monitoring 2 jenis satwa tersebut, tanggal 27 April 2016 telah dilaksanakan rapat persiapan di kantor Bidang PTN Wilayah III Bogor. Pelaksanaan monitoring akan dilaksanakan pada bulan Mei 2016 di Resort Bodogol untuk monitoring Macan tutul jawa, dengan metoda camera trap dan pengamatan lapangan terhadp jejak, tanda cakaran, feces, dan lain-lain di lokasi. Camera trap akan ditempatkan dilokasi yang sama dengan lokasi monitoring tahun lalu. Sedangkan monitoring elang jawa akan dilaksanakan di Resort Bodogol, Cimande, Tapos, dan Cisarua untuk monitoring Elang jawa.
Rapat persiapan dihadiri oleh Pejabat struktural Bidang PTN Wilayah III Bogor, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), dan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Drh. Pujo Setio, M.Si (Puslitbang LHK) dan Anton Ario (Conservation International Indonesia). Sondang R Situmorang, S.Hut., M.Appl.Sc selaku Kepala Bidang PTN Wilayah III Bogor berpesan bahwa kegiatan ini merupakan dasar acuan untuk strategi pengelolaan kedepan, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara optimal, objektif, dan memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah. Hal senada juga diungkapkan oleh Drh. Pujo Setio, M.Si yaitu tahapan kegiatan harus sinergi dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Dengan segala keterbatasan, kaidah ilmiah harus tetap diperhatikan. Anton Ario menekankan bahwa monitoring ini merupakan kegiatan yang memang sudah pernah dilakukan sebelumnya, maka lokasi kegiatan dan metode harus sama dengan kegiatan sebelumnya. Suatu desain monitoring yang baik juga akan menentukan hasil dari monitoring. Monitoring yang baik akan menjadi identifikasi awal jika terjadi masalah, dan tentunya juga untuk menilai apakah program konservasi yang dilakukan berjalan dengan efektif.
Ada informasi yang menarik yang dibagi oleh Anton Ario terkait dengan “Foto/video Independen”, dalam menghitung hasil rekaman macan tutul yang tertangkap Camera Trap. Foto independen adalah foto/video yang terekam secara berurutan pada satu file dalam satu memory card yang telah disaring berdasarkan waktu. Foto /video dikatakan independen apabila (1) Foto/video dari spesies yang berbeda atau individu yang berbeda pada satu memory card, (2) Foto/video berurutan dari individu yang sama (spesies sama) pada satu file foto/video dengan rentang waktu lebih dari 30 menit atau foto/video berurutan dari individu yang berbeda apabila dapat dibedakan dengan jelas, dan (3) foto/video dari individu yang sama atau spesies yang sama yang tidak beurutan pada satu file memory card(Kelly, 2003; O’Brien et al., 2003). Kesalahan mungkin dilakukan ketika menganalisa hasil camera trap, bila tidak memahami foto/video independen, seperti kesalahan penghitungan individu, karena pelaksana mengira ada lebih dari satu individu pada foto/video yang berurutan, namun hanya dalam rentang kurang dari 30 menit, atau tidak mengetahui 3 hal yang disebut sebelumnya.
Semoga dalam pelaksanaan kegiatan dapat memperoleh data yang diharapkan. Alam tidak mudah diprediksi, tetaplah waspada, data memang penting namun keselamatan lebih penting. Salam Konservasi
(Foto & Teks: Agung Gunawan dan tim PEH Bidang PTN Wilayah III Bogor, @tnggp|28042016|Agung)