Image Alt

Blog

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN DI BIDANG PTN WILAYAH II SUKABUMI, TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

bb1Beberapa barang bukti hasil kejahatan tindak pidana kehutanan dimusnahkan di Bidang PTN Wilayah II Sukabumi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Barang bukti yang dimusnahkan berupa kulit dan daun pohon jenis Ki Lemo sebanyak 2.000 Kg, merupakan rampasan atas perkara Sunardi CS tahun 2005, dengan obyek perkara Resort PTN Selabintana; Kayu jenis Ki Banen sebanyak 57 batang berbagai bentuk dan ukuran, merupakan rampasan atas perkara Ajun bin Halimi tahun 2010 dengan obyek perkara Resort PTN Pasir Hantap dan getah pohon Damar sebanyak ± 750 Kg merupakan temuan tahun 2012 di Resort PTN Nagrak dan Resort PTN Pasir Hantap. Pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar untuk kayu dan getah serta metode ditimbun dalam tanah untuk daun.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kehutanan tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 29 September 2016, bertempat di halaman parkir wisata Pondok Halimun, Resort PTN Selabintana dari Pukul 11.15 WIB sampai dengan selesai. Pada kesempatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh beberapa mitra dari TNGGP, diantaranya: perwakilan dari Polres Sukabumi Kota, Polsek Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Koramil Sukabumi, Desa Perbawati, dan Volunteer Panthera.
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kehutanan merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor:459/Pid.B/2010/PN.Cbd dalam perkara memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan atas nama tersangka Ajun bin Halimi  tanggal 27 Oktober 2010 dan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor:251/Pid.B/2005/PN.Cbd dalam perkara memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan atas nama tersangka Sunardi bin Sowirejo dkk. tanggal 25 Oktober 2010.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan merupakan implementasi dari beberapa peraturan yang menjadi payung hukum di bidang kehutanan diantaranya:
a.    Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penanganan Barang Bukti Temuan, Sitaan, dan Rampasan yang berasal dari hutan konservasi.
b.    Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tidank Pidana Kehutanan.
c.    Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.11/IV-Set/2014 tentang Pemusnahan Barang Bukti.
Sehingga semua hasil kejahatan tindak pidana kehutanan baik itu berupa temuan, sitaan, dan rampasan berdasarkan regulasi tersebut di atas wajib hukumnya untuk dimusnahkan.
bb2Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi Ir. Sri Andajani M.Si berharap bahwa agar pemusnahan barang bukti tersebut adalah pemusnahan barang bukti yang terakhir, yang artinya tidak ada lagi tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah PTN II Sukabumi. Upaya hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh TNGGP apabila proses-proses pre-emtif, preventif dan persuasif tidak mendapat respon positif dari masyarakat sehingga diharapkan menjadi efek jera juga bagi mereka yang memiliki niat melakukan tindak perusakan kawasan hutan TNGGP. Pada kesempatan itu pula Kepala Bidang PTN II Sukabumi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak mitra TNGGP yang sudah hadir dan bekerjasama dalam pelestarian kawasan TNGGP khususnya di Bidang PTN Wilayah II Sukabumi. Semoga kerjasama yang sudah terbangun akan tetap di pertahankan dan ditingkatkan dimasa yang akan datang pungkasnya.
Semoga komitmen manajemen TNGGP untuk terus menjaga dan melestarikan kawasan TNGGP dengan berbagai macam pendekatan senantiasa membuahkan hasil positif dan mendapat dukungan dari seluruh stakeholders, mengingat kemitraan dalam mengelola sebuah kawasan taman nasional menjadi sebuah kebutuhan, sehingga konsep “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo” (Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera) tidak mustahil untuk diwujudkan. Semoga…
@Sarif Hidayat, S.Sos., M.Sc.

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on