Image Alt

Blog

SEMINAR HASIL KEGIATAN PERLINDUNGAN HUTAN DALAM RANGKA MENURUNNYA GANGGUAN PADA KAWASAN TAMAN NASIONAL

Sebagaimana kawasan konservasi lainnya di Indonesia, kondisi TNGGP yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam upaya perlindungan sumber daya alam juga tidak luput dari ancaman dan gangguan, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan kawasan. Tercatat berbagai gangguan yang mengancam eksistensi kawasan TNGGP, dengan segenap kekayaan sumber daya alam hayati di dalamnya.
Melihat potensi kawasan ini, TNGGP mutlak perlu dipertahankan, antara lain dengan melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, melalui upaya preemtif, preventif, represif, dan yustisi secara tepat dan benar. Dari setiap tahapan kegiatan perlindungan hutan tersebut perlu dilakukan evaluasi melalui kegiatan Seminar Hasil Kegiatan Perlindungan Hutan.
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan taman nasional, maka pada tanggal 30 Maret 2017 Balai Besar TNGGP melaksanakan kegiatan Seminar Hasil Kegiatan Perlindungan Hutan. Dengan evaluasi ini akan terlihat keberhasilan penurunan gangguan keamanan kawasan taman nasional.
Tujuan yang diharapkan adalah untuk: (1) Mendapatkan terobosan dalam mengatasi permasalah atau hambatan yang ditemukan dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan serta (2) Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta percaya diri bagi Polhut dan PPNS dalam pelaksanaan tugas.
Peserta dalam kegiatan dari Polhut (fungsional dan TPHL), PPNS, dan perwakilan MMP serta dihadiri pula para Kepala Bidang PTN Wilayah Lingkup Balai Besar TNGGP.
Dalam acara pembukaan seminar ini Plt. Kepala Balai Besar TNGGP, Adison S.E. memberikan pesan untuk dijadikan pemacu tugas bagi Polhut dan PPNS, melalui:
1. Dalam mempertahankan dan meningkatkan prestasi tidak lagi hanya sekedar menjalankan tugas, tetapi pekerjaan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran bahwa hasil kerja akan mempengaruhi kebijakan pemerintah dan berdampak pada masyarakat luas.
2. Senantiasa introspeksi dan jangan berpuas diri dengan apa yang dihasilkan, tetapi kritisi dan evaluasi serta perbaiki secara berkelanjutan.

Terdapat beberapa catatan penting dari pelaksanan kegiatan seminar antara lain:
1. Tipologi kasus yang terjadi di masing-masing wilayah relatif sama yaitu:
– Penggarapan/ perambahan lahan
– Perburuan liar
– Ilegal logging
– Pencurian HHBK
– Bangunan non prosedural di dalam kawasan (gubuk dan lain-lain)
– Pengarangan
– Galian C
– Tumpang tindih batas kawasan dengan tanah milik
– Pada wilayah yang terdapat jalur pendakian, masih ditemukan adanya aktivitas pendakian ilegal
2. Kendala dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan:
Internal
– Kondisi batas kawasan di TNGGP belum sepenuhnya tertib dan jelas, sehingga di lapangan masih terjadi tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah milik.
– Jumlah dan kualitas fungsional Polhut masih tergolong kurang.
– Anggaran dalam mendukung kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan belum optimal.
– Sarana dan prasarana perlindungan dan pengaman hutan terbatas.
Eksternal
– Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan masih rendah.
– Keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pengamanan belum maksimal.
3. Upaya perlindungan dan pengamanan yang telah dilakukan:
– Tindakan polisional pre emtif, persuasif, dan represif yustisif (operasi gabungan, fungsional, operasi perambahan, patroli rutin dan terpadu, serta penyelesaian kasus).
– Kegiatan pemulihan area bekas perambahan melalui demplot, adopsi pohon, rehabilitasi, dan restorasi.
– Peningkatan perangkat perlindungan dan pengamanan berupa pembentukan/ pembinaan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
– Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan serta bantuan dana kepada masyarakat dengan harapan meningkatkan ekonomi masyarakat.
– Melakukan penyadartahuan kepada publik melalui kegiatan penyuluhan dan pendidikan lingkungan.
– Melakukan peninjauan sekaligus pendataan ulang terhadap kondisi pal batas kawasan.
4. Ditjen Gakkum mempunyai kewenangan melakukan fasilitasi, supervisi, pembinaan, dan dukungan personil serta melakukan pengawasan terhadap UPT di lingkup KSDAE termasuk taman nasional, terkait dengan kegiatan yang bersifat represif dan yustisi UPT disarankan untuk membuat usulan secara terperinci dan detil dalam bentuk proposal kegiatan (kronologis kasus, rencana, dan kebutuhan anggaran) kemudian disampaikan ke Ditjen Gakkum tembusan Direktorat PPH.
5. Penanganan proses yustisi menjadi bagian dari tupoksi UPT Gakkum, terkait kasus yang terjadi di UPT TN/ KSDA misalnya dalam hal tertangkap tangan, dikoordinasikan dengan pihak Gakkum, untuk dilakukan penyidikan mengingat KSDAE tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Sprindik.
6. Tata hubungan kerja pada Ditjen Gakkum maupun KSDAE masih dalam tahap perbaikan/ penyempurnaan, sehingga masih terjadi beberapa hal baik secara teknis maupun administrasi masih belum sinkron.
7. Direktorat PPH sedang menyusun regulasi berupa standar dan dasar lainnya yang mendukung opersional perlindungan dan pengamanan hutan, misalnya SPK Patroli bersama MMP dan lain-lain.
8. Parameter untuk menentukan jumlah kebutuhan Polhut sangat kompleks (luas kawasan, tipologi kawasan, tekanan terhadap kawasan, kondisi sosial ekonomi budaya, dan lain-lain) beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan yaitu melalui mekanisme pendekatan parameternya lebih faktual yaitu berdasarkan strategi bukan hanya mengedepankan anggaran dan luasan kawasan.
9. Kebijakan pemisahan kewenangan dalam penanganan tipihut lingkup Kementerian LHK menuntut koordinasi yang lebih untuk mengoptimalkan perlindungan dan pengamanan kawasan.

Teks: Bambang Mulyawan, S.H. MH. – Polhut Balai Besar TNGGP

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on