Tes Psikologi Polisi Kehutanan Lingkup Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Cibodas, 12 Oktober 2017. Polisi Kehutanan (Polhut) berdasarkan kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dimana untuk mendukung kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan Polhut dilengkapi senjata berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.5/Menhut-II/2010 tentang Standar Peralatan Polisi Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P. 1/IV-Set/2013 tentang Prosedur Tetap Penggunaan Senjata Api. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memiliki tanggung jawab dalam mengelola senjata api salah satunya adalah pengurusan administrasi pemegang senjata api. Pengurusan administrasi pemegang senjata api dimaksudkan terpenuhinya persyaratan dalam rangka perpanjangan kartu izin Penguasaan dan Penggunaan Senjata Api (Pengpin) di Balai Besar TNGGP yang diterbitkan oleh Polda Jawa Barat. Adapun persyaratan untuk memiliki kartu izin Pengpin, yaitu sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polhut, sudah mengikuti dan lulus latihan menembak, berkelakuan baik dengan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri, lulus tes psikologi, serta sehat jasmani dan rohani.
Maka dari itu, Balai Besar TNGGP bekerjasama dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jawa Barat pada Hari Selasa, 10 Oktober 2017 menyelenggarakan tes psikologi di kantor Balai Besar TNGGP yang diikuti sebanyak 60 peserta. Sasaran dari kegiatan ini adalah personil pemegang senjata api sesuai Surat Keputusan Kepala Balai Nomor: SK. 271/BBTNGGP/Kabidtek/Tek.P3/09/2017 tanggal 29 September 2017 antara lain:
- Pejabat Struktural lingkup Balai Besar TNGGP yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan.
- Polisi Kehutanan (Polhut) fungsional lingkup Balai Besar TNGGP
- Tenaga Pengamanan Hutan Lainnya (TPHL) lingkup BBTNGGP
Pelaksanaan tes psikologi diselenggarakan selain untuk pengurusan administrasi pemegang senjata api sehingga mendapatkan legalitas dokumen dalam Penguasaan dan Penggunaan Senjata Api (Pengpin), juga untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan, yang di sebabkan dari penyalahgunaan penggunaan senjata api Banyak terjadi peristiwa kecelakaan, yang disebabkan dari penyalahgunaan penggunaan senjata api (misal: salah tembak, senjata digunakan untuk bunuh diri, kelalaian dari penyimpanan sehingga terjadi kecelakaan, dan lain-lain). Salah satu yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut adalah kondisi emosi dan kejiwaan dari pemegang senjata api. Maka dalam hal ini dipandang sangat penting dan wajib dilakukan tes psikologi bagi pemegang senjata api.
Sumber: Bambang Mulyawan S.H., M.H – Polhut Muda Balai Besar TNGGP