KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PEMANFAATAN AIR NON KOMERSIAL
Cibodas, Jum’at tanggal 13 Oktober 2017 Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan mitra pengguna air, mendapat pencerahan tentang pemanfaatan air non komersial. Materi yang disampaikan narasumber dari Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (Dit. PJLHK) bertemakan “Penguatan Kelembagaaan Pemanfaat Air Non Komersial”. Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan KSA dan TB, antara lain mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, pemanfaat air dari kawasan konservasi harus melalui mekanisme izin.
Bentuk keberpihakan peraturan pemanfaatan air kepada masyarakat yaitu dengan tidak dipungutnya biaya untuk izin non komersiil, yaitu untuk keperluan rumah tangga atau kepentingan sosial. Namun demikian, untuk mengatur pemanfaatan air agar tertib, berkeadilan, dan berkesinambungan (lestari), maka diatur melalui mekanisme perizinan. Perizinan pemanfaatan air untuk non komersial dibuat sesederhana mungkin dengan cukup mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Besar TNGGP, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua kelompok dan rencana kegiatan pemanfaatan air.
Pembinaan ini diikuti oleh personil TNGGP, para kepala desa, dan kelompok masyarakat pengguna air, dengan jumlah 20 orang, dilaksanakan di ruang film Wisma Cinta Alam Suryakancana Cibodas. Acara pembinaan dibuat non formal agar waktu untuk berdiskusi dapat lebih banyak dan permasalahan terkait pemanfaat air tergali lebih dalam, sehingga setelah paparan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan KSA dan TB, langsung dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta.
Dalam acara diskusi muncul tiga permasalahan umum, diantaranya:
- Pengelolaan adminitrasi pemanfaatan air non komersial terkendala oleh kurang tertibnya pemegang izin untuk membuat rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan. Kedepannya akan dikuatkan pendampingan oleh Balai Besar TNGGP, khususnya pada masyarakat agar lebih tertib dalam pengadministrasian. Direktorat PJLHK pun saat ini telah menyusun draf pedoman pembuatan laporan yang lebih sederhana, meskipun masih dalam bentuk draf, pedoman ini sudah dapat dijadikan rujukan.
- Penguatan kelembagaan pemanfaatan air dapat dimulai dengan menguatkan peran desa, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi PTN Wilayah IV berdasarkan pengalaman terhadap pemanfaatan izin non kemersial, bahwa izin oleh kelompok “rawan” terhadap penyimpangan. Solusinya masyarakat sebelum mengajukan izin, sebaiknya didampingi atau bersinergi dengan petugas TNGGP khususnya di wilayah, untuk memastikan kelembagaan dalam pemanfaatan air tersebut berjalan dengan baik. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap peraturan dengan permohonan izin non komersial harus melalui desa atau tetap bisa melalui kelompok akan tetapi harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah desa. Lebih jauh Kepala Seksi PTN Wilayah V menyampaikan bahwa akan lebih baik jika desa sebagai pengelola langsung dan izin pemanfaatan air ini juga didukung dan dikuatkan dengan “peraturan desa” untuk penguatan kelembagaan pemanfaatan air non komersial.
- Forum Peduli Air (Forpela) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, saatnya untuk dikaji bersama baik oleh masyarakat pemanfaat air, lembaga swadaya masyarakat dan Balai Besar TNGGP apakah keberadaannya perlu dikuatkan kembali atau mekanisme perizinan sesuai dengan P.64/Menhut-II/2013 sudah mencukupi, karena didalamnya sudah ada kewajiban-kewajiban dari para pemegang izin.
Sumber: Andie Martien Kurnnia, S.P. – Pengendali Ekosistem Balai Besar TNGGP