Image Alt

Blog

Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam dalam Rangka Pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 34, disebutkan bahwa pengelolaan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dilaksanakan oleh Pemerintah; di dalam zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan; untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dengan mengikutsertakan rakyat.

Seluruh pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di TNGGP berada di zona pemanfaatan. Zonasi TNGGP ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.356/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016. Pembangunan sarana prasana tersebut dapat dilakukan oleh pemangku kawasan, skema Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, dan skema kerjasama dengan mitra. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 jo Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Kegiatan pengusahaan pariwisata alam dapat dilakukan melalui skema izin usaha penyediaan sarana wisata alam dan penyediaan jasa wisata alam.

Pada zona pemanfaatan Situgunung TNGGP yang saat ini terdapat pembangunan sarana dan prasarana wisata alam merupakan perluasan TNGGP dari kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani dengan perlakuan pengelolaan yang berorientasi pada produksi. Jenis tumbuhan yang terdapat di dalam kawasan tersebut saat ditetapkan menjadi bagian perluasan TNGGP sampai saat ini didominasi oleh hutan tanaman berupa Damar dan Pinus (merupakan tanaman eksotis TNGGP). Untuk memulihkan ekosistem, vegetasi eksotik ini secara perlahan akan diganti dengan jenis-jenis endemik.

Pada saat dikelola Perum Perhutani, pada zona pemanfaatan tersebut telah ada aktivitas kegiatan wisata alam yang didukung dengan sarana dan prasarana wisata alam. Dalam konteks sebagai pengelola di tingkat tapak, Balai Besar TNGGP berkepentingan untuk mengembangkan wisata alam di zona pemanfaatan dimaksud dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat setempat serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengembangan wisata alam ini dapat dilakukan baik melalui skema penganggaran APBN maupun pemberian izin usaha penyediaan jasa wisata alam kepada perorangan, koperasi atau badan usaha; pemberian izin usaha penyediaan sarana wisata alam kepada badan usaha atau koperasi maupun kerjasama dengan mitra.

Pembangunan sarana dan prasarana wisata alam pada zona pemanfaatan TNGGP (Resort Situgunung) didasarkan pada masterplan yang disusun oleh tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP, terdiri dari unsur tenaga ahli dan tenaga teknis serta tim penyusun. Masterplan disusun melalui serangkaian proses yang diawali dengan kajian teknis oleh tim yang keberadaannya telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan bidang konservasi.

Pada Tahun 2017 dan 2018, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Zona Pemanfaatan Situgunung dilakukan melalui skema pendanaan APBN dan kerjasama dengan mitra. Sarana wisata alam yang dibangun melalui skema pendanaan APBN (SBSN) antara lain Tourisme Information center, kantin, lapangan parkir dan mushola, sedangkan sarana wisata alam yang dibangun melalui skema kerjasama antara lain jembatan gantung situgunung (Situ Gunung Suspension Bridge / SGSB). Sarana wisata alam yang dibangun melalui kerjasama ini, apabila jangka waktu kerjasama telah berakhir akan diserahkan ke Balai Besar TNGGP dan menjadi Barang Milik Negara.

Untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengunjung wisata alam, penebangan pohon oleh pengelola yang diakibatkan dari aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Zona Pemanfaatan merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekologis. Penebangan pohon yang dilakukan oleh pengelola, didasarkan kepada kebutuhan ruang untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata alam. Dalam pelaksanaannya, penebangan pohon dituangakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak pengelola serta disaksikan oleh kepolisian Sektor Kadudampit. Kayu hasil penebangan tersebut saat ini berada di kantor Resort Situgunung untuk selanjutnya akan diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan bidang konservasi.

Pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Zona Pemanfaatan TNGGP tersebut di atas telah mempertimbangkan aspek ekologis dan telah sejalan dengan kaidah peraturan perundangan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990) serta peraturan pelaksanaanya.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Balai Basar TNGGP, selain melakukan pengembangan pemanfaatan TNGGGP di Zona Pemanfaatan juga menjalankan fungsi perlindungan dan pengamanan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hutan serta melakukan tindakan pemulihan ekosistem terhadap kawasan hutan yang terindikasi mengalami degradasi melalui pemulihan ekosistem yang antara lain dapat berupa eradikasi tanaman eksotik sebagaimana diamanatkan dalam Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Teks: Poppy Oktadiyani, S.Hut., M.Si.

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on