Image Alt

Blog

PERJALANAN JAVAN GIBBON CENTER BODOGOL

Owa jawa merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang hanya hidup di Pulau Jawa dan penyebarannya pun terbatas di Pulau Jawa bagian barat saja. Owa jawa dilindungi pemerintah sejak tahun 1924 saat ordinasi perburuan pertama diberlakukan. Status konservasi satwa ini menurut CITES termasuk spesies terancam punah (Endangered Species) dan tergolong jenis Appendiks I, hal ini berarti keberadaan Owa jawa sudah sangat langka baik di dalam maupun di luar habitat aslinya. Kondisi ini diakibatkan oleh banyaknya eksploitasi owa jawa dari alam untuk dijadikan peliharaan, perusakan hutan sebagai habitat hidupnya dan lambatnya proses reproduksi Owa jawa.

Sumber lainnya menyebutkan, owa jawa berdasarkan daftar IUCN tercatat sebagai satwa Endengered (terancam punah) dan berdasarkan PP No. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK no. 92 tahun 2018 menyebutkan bahwa Owa jawa termasuk satwa yang dilindungi. Berdasarkan SK Dirjen No. 180/IV-KKH/2015 Owa jawa termasuk salah satu dari 25 (dua puluh lima) jenis satwa prioritas yang terancam punah. Sehingga perlu ada upaya peningkatan populasi 25 satwa terancam punah prioritas sesuai The IUCN Red List of Threatened Species sebesar 10% sesuai baseline data tahun 2013.

Terancamnya kelestarian Owa jawa baik disebabkan kehilangan habitat maupun praktek perburuan, perdagangan untuk dijadikan satwa peliharaan menyebabkan satwa endemik Pulau Jawa ini memerlukan upaya konservasi yang bermanfaat bagi pelestarian populasinya di alam. Salah satu upaya tersebut dapat dilakukan dengan merehabilitasi Owa jawa bekas peliharaan dan melepasliarkan melalui program reintroduksi ke habitat alaminya. Rehabilitasi merupakan langkah penyelamatan satwa liar dari perdagangan ilegal serta menyediakan kondisi yang sesuai bagi satwa tersebut, sehingga memiliki kesempatan untuk dapat dikembalikan ke habitat alaminya. Reintroduksi merupakan upaya mengembalikan satwa hasil penangkaran maupun rehabilitasi ke daerah asal spesies tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) bekerjasama dengan Yayasan Owa Jawa, Conservation International  Indonesia, dan Universitas Indonesia membentuk konsorsium untuk melaksanakan upaya penyelamatan dan rehabilitasi Owa jawa tersebut. Lokasi penyelamatan dan rehabilitasi owa jawa disebut sebagai Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Owa Jawa atau sering disebut Javan Gibbon Center  (JGC) yang posisinya berada di areal perluasan wilayah kerja Resort Bodogol, Seksi PTN Wilayah V, Bidang PTN Wilayah III Bogor, Balai Besar TNGGP.

Sejak dibentuknya JGC pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2018 sekarang, JGC telah melakukan 7 kali pelepasliaran, dilakukan pertama kali tahun 2009 di Blok Patiwel TNGGP sejumlah 2 individu Owa jawa. Kemudian selama rentang waktu tahun 2013 sampai 2018 telah dilakukan 6 kali pelepasliaran di Hutan Lindung Gunung Puntang, Bandung Selatan sebanyak 24 individu Owa jawa yang dapat dilihat di tabel di bawah ini.

Tabel 1. Owa jawa yang telah dilepasliarkan di Blok Patiwel TNGGP

Tabel 2. Owa jawa yang telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Puntang

Di awal tahun 2018 terdapat 21 individu Owa jawa yang terdapat di JGC, sangat disayangkan pada tanggal 16 Januari 2018 terdapat Owa jawa betina (Irma) yang mati karena sakit.  Namun demikian ada kabar gembira ketika pada bulan April 2018 telah dilahirkan bayi Owa jawa yang diberi nama Billy Putri. Proses kelahiran Billy Putri juga terbilang unik, karena melalui proses caesar, hal ini dilakukan karena pertimbangan medis dengan sebelumnya kondisi induk owa telah dipantau oleh dokter hewan yang bertugas di JGC.

Hal menggembirakan lainya yaitu 5 individu Owa jawa (2 keluarga) di JGC telah siap untuk di reintroduksi ke alam liar. Maka pada tangal 5 Oktober 2018 dilakukan proses translokasi oleh petugas TNGGP dan JGC terhadap 5 individu Owa jawa tersebut dari TNGGP ke Hutan Lindung Gunung Puntang, Bandung Selatan.

Selain itu, pada bulan Agustus dan Desember 2018 JGC menerima penyerahan secara sukarela Owa jawa peliharaan dari masyarakat sebanyak 2 individu Owa jawa. Sampai akhir Desember 2018 ini total owa jawa yang ada di JGC sebanyak 18 individu. Ketika semakin sedikit owa jawa yang direhabilitasi di JGC dan tempat rehabilitasi lainnya maka seharusnya semakin sedikit pula Owa jawa yang dijadikan hewan peliharaan sehingga semakin sedikit pula perburuan yang dilakukan terhadap satwa ini di alam liar. Biarkanlah Owa jawa hidup secara bebas di alam untuk menjalakan tugas dan fungsinya yang melekat sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Teks: Tangguh Triprajawan, S.Hut. – Pengendali Ekosistem Hutan Balai Besar TNGGP

Post a Comment

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on