Untuk Tertib Administrasi Keuangan

Ruang rapat Suryakencana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) – Cibodas, Selasa pagi (03/03/2020) sudah dipenuhi peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) Pelaksanaan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020. Tujuan kegiatan bimbingan teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan Balai Besar TNGGP.
Siapa saja pesertanya? Mereka terdiri atas para pengelola DIPA Tahun Anggaran 2020: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) lingkup Bidang PTN Wilayah, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), seluruh petugas pemungut PNBP, seluruh staf pengelola keuangan, dan Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selain itu turut hadir juga, para pejabat struktural, Kepala Resor, Kasatgas Polhut, Koordinator Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Koordinator Fungsional Penyuluh, operator SAIBA, operator SIMAK dan BMN, perwakilan staf, dan perwakilan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Wahju Rudianto, Kepala Balai Besar TNGGP yang juga sebagai KPA TNGGP dalam sambutannya mengatakan bahwa, TNGGP belum termasuk Satuan Kerja yang bagus dalam administrasi keuangan dan masih ada temuan-temuan hasil audit Inspektorat, sehingga perlu dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyelesaian SPj Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 untuk perbaikan tertib administrasi keuangan.
Selain itu, beliau menyampaikan beberapa arahan penting, diantaranya: 1) penyelesaian SPj tepat waktu; 2) BPP melaksanakan tugas selayaknya bendahara; 3) setiap PPK membantu pengawasan terhadap administrasi keuangan dan jangan sampai penyelesaian SPj lewat dari tahun anggaran; 4) kewajiban pelaporan perlu diperhatikan; 5) ada edaran PNP namun masih ada kesalahan teknis dalam pengajuan penarikan dan segera konsultasikan untuk dapat direvisi; dan 5) pembagian kegiatan setiap PPK harus terakomodir dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKAKL).
Wasja, Kepala Bagian Tata Usaha merangkap PPK Bagian Tata Usaha menambahkan agar seluruh pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan, tidak hanya fokus pada serapan anggaran, namun yang lebih penting perencanaan harus memperhatikan output dan outcome dari setiap kegiatan”.
Narasumber bimbingan teknis, Budi Irianti dari Biro Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan teknis Penyelesaian SPj Pelaksanaan Kegiatan DIPA BBTNGGP Tahun Anggaran 2020. Dan Veronica Kemala dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi, Kementerian Keuangan mengupas isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada kesempatan ini, Budi Irianti, menjelaskan tentang administrasi keuangan untuk kelompok honor, barang, pemeliharaan, dan perjalanan dinas berdasarkan Standar Biaya Kegiatan Tahun 2020. Beliau juga berpesan bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan jangan sampai salah penggunaan akun yang sudah disusun dalam RKAKL, hindari kesalahan dalam administrasi keuangan, dan perlu memperhatikan kepatuhan serta kepatutan dalam pembuatan SPj. Hal ini menurut Budi akan menjadi fokus tim auditor.
Sesi kedua diisi materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, yang disampaikan Veronica Kemala dari KPPN. Beliau menguraikan Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan gaya khasnya yang lincah dan bersemangat, membuat seluruh peserta tetap semangat mengikuti sampai akhir. Di samping itu Veronica juga mengupas tentang tugas dan wewenang dari KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran serta tentang Penyelesaian Tagihan Negara. Beliau juga berpesan, agar tidak terlalu sering melakukan revisi RKAKL karena akan mempengaruhi nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Dari awal sampai akhir kegiatan, acara diramaikan dengan diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber. Pada materi dari Biro Keuangan peserta banyak yang menanyakan perihal konsumsi pada kegiatan rapat internal. Seperti yang ditanyakan oleh Sahrul Munir sebagai pelaksana kegiatan, “Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan psikotes untuk fungsional Polisi Kehutanan yang pesertanya internal, namun ada keterlibatan instansi luar dalam pelaksanaannya. Apakah konsumsinya dapat di SPj kan atau tidak?”. Penjelasan dari narasumber Biro Keuangan, konsumsi rapat dapat di SPj kan apabila ada hadir dari masyarakat/ mitra/ instansi lain.

Begitu pun pada materi kedua, ada beberapa peserta menanyakan strategi pengajuan Penggantian Uang Persediaan (GUP) PNP maupun Rupiah Murni (RM). Seperti yang ditanyakan Leni Fatmawati dan Irma Indriani sebagai Bendahara Pengeluaran dan staf pengelola keuangan. Veronica Kemala menjelaskan, “Penentuan UP tergantung Pagu 2 – 2,4 M UP sebesar 100 juta, Pagu 2,5 – 5,9 M maks 200 juta, di atas 6 M sebesar 500 juta, dan kalau mengajukan lebih dari 500 juta harus meminta dispensasi dari Dirjen Perbendaharaan. Dapat juga dilihat dari kebutuhan setiap PPK dengan menggunakan tren tahun sebelumnya. Idelannya pengajuan GUP sebulan dua kali”.
Dengan Bimbingan Teknis ini, pengetahuan dan pemahaman para pengelola keuangan maupun pelaksana kegiatan diharapkan bertambah luas. Dengan demikian mudah-mudahan dapat meningkatkan tertib administrasi keuangan, sehingga kualitas administrasi dan pengelolan keuangan Balai Besar TNGGP menjadi lebih mantap sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang ada. Semoga untuk selanjutnya akan lebih baik lagi!
Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango