Siaran Pers Pendakian di TNGGP Resmi Dibuka Kembali Pasca Evaluasi Pendakian dan Wisata

CIBODAS, TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO, SELASA, 20 OKTOBER 2020. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membuka pendakian secara resmi pasca evaluasi bersama Tim Satgas Internal Pengendalian Covid 19 Balai Besar TNGGP dan Satgas Covid 19 Kabupaten Cianjur hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor: SE 1195/BBTNGGP/Tek.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Pembukaan Kembali Pendakian Gunung Gede.
Sebelumnya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah melakukan reaktivasi pada Tahap I melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Reaktivasi Bertahap Kawasan Taman Nasional dengan penerapan kuota kunjungan saat pandemi 50% dari kuota harian dan Surat Edaran (SE) Kepala Balai Besar TNGGP. No. 959/BBTNGGP/Tek.2/8/2020 tanggal 24 Agustus tentang Pembukaan Kembali Pendakian Gunung di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.769/KSDAE/PJLHK/KSA.3/9/2020 tanggal 10 September 2020 telah dilakukan penutupan kegiatan pendakian di TNGGP, yang ditindaklanjuti dengan evaluasi bersama Tim Satgas Internal Pengendalian Covid 19 Balai Besar TNGGP dan Satgas Covid 19 Kabupaten Cianjur.
Mengacu pada hasil evaluasi dan surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.885/KSDAE/PJLHK/KSA.3/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pembukaan Kembali Aktivitas Pendakian Gunung dalam Rangka Evaluasi Reaktivitas Kunjungan Wisata di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango serta Surat Edaran (SE) Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor: SE 1195/BBTNGGP/Tek.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Pembukaan Kembali Pendakian Gunung Gede, maka pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembukaan kembali terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2020;
- Penerapan kuota pendakian sebesar 25% dari kuota normal atau sebanyak 300 orang per hari akumulasi untuk semua pintu pendakian (Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana), kondisi ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kemudian;
- Peningkatan penerapan protokol: pengaturan pintu masuk dan menerapkan booking online melalui link: http://booking.gedepangrango.org/, pemeriksaan kesehatan dan menyertakan Surat Keterangan Sehat pada hari H pendakian;
- Menerapkan protokol kesehatan yang dapat dilihat pada link: https://www.instagram.com/p/CCAAntfgoAg/?igshid=183r480gjsl4a;
- Pada jalur pendakian yang sempit antar pendaki tetap menjaga jarak minimal 1 M;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Call Center TNGGP (0877 8093 7837) serta Call Center Pendakian TNGGP (0263 – 519415) dan (0263 – 2950977)
Pembukaan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dilakukan dalam rangka menggerakan kembali perekonomian dari sektor wisata alam dan juga turut berperan aktif dalam memulihkan kondisi psikologis masyarakat khususnya untuk para pendaki pasca isolasi dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) serta antusias para calon pendaki yang mengubungi call center Quick Response TNGGP dari sejak penutupan tanggal 11 September 2020 sampai tanggal 18 Oktober 2020, dari 92 orang yang menghubungi sebanyak 91,30 % menanyakan tentang pendakian selebihnya 8,70 % terkait wisata.
Dengan dibukanya pendakian Gunung Gede Pangrango diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui multiplier effect yang ditimbulkan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa lingkungan.
Sekali lagi kami menghimbau kepada para pendaki selama melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diwajibkan untuk mengikuti Protokol Pengunjung Wisata Pendakian Selama Tatanan Normal Baru (New Normal), yaitu: 1) tidak melakukan pendakian apabila menunjukan gejala batuk, flu, demam, panas tinggi, dan sesak nafas; 2) menggunakan masker; 3) mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer; 4) menggunakan sarung tangan (apabila memungkinkan); 5) menjaga etika batuk atau bersin; 6) wajib membawa surat keterangan sehat yang berlaku pada hari H pendakian; dan 7) menjalankan SOP pendakian, untuk lebih jelas dapat dilihat pada link: https://www.instagram.com/p/CCAAntfgoAg/?igshid=183r480gjsl4a.
Cibodas, BBTNGGP, 20 Oktober 2020
Penanggung jawab berita:
Kepala Balai Besar TNGGP
Wahju Rudianto, S.Pi., M.Si – 0819 0331 1199