Image Alt

Blog

ELANG JAWA DI LANGIT SARONGGE

Resort sebagai ujung tombak dalam pengelolaan Taman Nasional mempunyai tugas dan fungsi pokok perlindungan dan pengamanan kawasan, juga melakukan monitoring terhadap keberadaan flora dan faunanya, begitu juga dengan Resort PTN Sarongge yang berada di Seksi PTN Wilayah II Gedeh, Bidang PTN Wilayah I Cianjur.

Resort PTN Sarongge bersama-sama dengan personil PEH Bidang PTN I Cianjur melakukan kegiatan monitoring populasi elang Jawa tahap I tahun 2021. (04/03/2021) berhasil memonitor 1 (satu) individu elang Jawa muda di salah satu blok Resort Sarongga. Saat pengamatan, elang Jawa tersebut bertengger pada pohon Tunggeureuk (Castanopsis tunggurut) dengan jarak pengamatan sekitar 30 meter. Selama kurang lebih hampir 1 jam dari pk. 09.45 sampai 10.45 WIB, berhasil diamati perilakunya seperti menyelisik, mengawasi sekitarnya, mengawasi buruannya bahkan sampai buang kotorannya dan alhamdulillaah kita berhasil juga mendokumentasikan dalam bentuk video momen temuan tersebut.

Selain temuan elang Jawa muda tersebut, juga sempat dijumpai elang Jawa dewasa di blok yang sama berdasarkan informasi dari mahasiswa Universtas Negeri Jakarta (UNJ) yang didampingi oleh Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Resort PTN Sarongge Sdr. Encep termonitor 1 (satu) individu elang Jawa dewasa. Blok ini merupakan salah satu site monitoring elang Jawa di Resort Sarongge, namun monitoring secara intensif dilakukan juga di blok lainnya.

Elang Jawa termasuk salah satu burung pemangsa yang dilindungi. Sejarah mencatat bahwa status perlindungan elang Jawa di Indonesia dimulai sejak tahun 1970 melalui Surat Kepmentan Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 1970. Karena langka dan terancam punah maka elang Jawa mendapat perlindungan tambahan dalam pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp. 100 juta dan hukuman kurungan maksimal lima tahun. Diperkuat lagi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993 pada tanggal 10 Januari 1993 yang menetapkan elang Jawa sebagai burung nasional dan lambang spesies langka. Pada perlindungan tingkat Internasional elang Jawa termasuk dalam daftar CITES Lampiran II, yang melarang seluruh perdagangan international tanpa adanya ijin.

Keberadaan elang Jawa pada suatu habitat dapat menunjukkan bahwa ekosistem masih baik. Sebagai pemangsa puncak dalam rantai makanan, elang Jawa dapat berperan untuk mengatur jumlah binatang lain yang menjadi mangsanya di alam, dengan demikian di dalam ekosistem elang Jawa berfungsi sebagai makhluk yang mampu mempertahankan keseimbangan alam.

Elang Jawa dapat menjadi indikator kebersihan dan mutu lingkungan. Pada lingkungan yang tercemar elang Jawa merupakan jenis satwa sangat rentan bahkan yang pertama tersingkir atau bahkan menghilang. Polusi apapun akan langsung meracuni elang Jawa dan atau menghambat proses pembiakannya.

Dengan termonitornya elang Jawa di Sarongge ini, merupakan salah satu indikator bahwa kondisi kawasan di wilayah Resort PTN Sarongge khususnya dan wilayah TNGGP pada umumnya baik, dan diperkuat dengan keberadaan elang Jawa muda ini. Berdasarkan informasi yang dibangun oleh PEH lingkup TNGGP, pada tenggang waktu yang sama Bidang PTN Wilayah lainnya (Bogor dan Sukabumi), Alhamdulillaah berhasil memonitor keberadaan elang Jawa dan ini menjadi kebahagian tersendiri buat kami sebagai petugas lapangan.

Link : https://youtu.be/Rq2VJYyWfME

Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Teks dan Foto: Asep Hasbilah – PEH Bidang PTN Wilayah I Cianjur

#KementerianLHK
#menlhk
#klhk
#ksdae
#ksdaehebat
#bbtnggp
#tnggp
#gedepangrango
#cibodasbiospherereserve
#biospherereserve
#ayoketamannasional
#elangjawa
satwakita
#roadtohkan2021
#hkan2021
#harikonservasialamnasional2021
#konservasialam

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on