Penyerahan Piagam Penghargaan Dirjen KSDAE kepada Jajaran Kepolisian Resor Bogor

BOGOR, SELASA, 7 SEPTEMBER 2021. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan luas 24.270,80 hektar, meliputi Kabupaten Cianjur, Sukabumi dan Bogor. Sebagai taman nasional, TNGGP memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
Namun pada skala tertentu, masih terdapat permasalahan/ gangguan yang menghambat berjalannya ketiga fungsi tersebut secara optimal, diantaranya: penggarapan oleh masyarakat yang mengakibatkan terjadinya open area, perburuan satwa dan pengambilan tumbuhan liar secara illegal, aktivitas wisata yang tidak bertanggung jawab dan lain-lain.
Diperlukan upaya-upaya yang dilakukan dalam bentuk pre-emtif, preventif serta represif.

Dukungan dan kerjasama para pihak dalam penanganan permasalahan gangguan juga sangat penting, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, tokoh agama/ tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, Masyarakat Mitra Polhut serta pihak lainnya.
Beberapa kasus tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di TNGGP berhasil ditangani atas dukungan aparat Kepolisian setempat meliputi Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polres Sukabumi dan Polres Bogor.
Kasus penting yang diproses di TNGGP dengan dukungan Polres Bogor antara lain:
1. Penanganan kasus pemalsuan atas terbitnya 17 sertipikat hak milik di atas lahan TNGGP Blok Batu Karut Resort PTN Bodogol di Kecamatan Caringin seluas ? 29 hektar pada tahun 2009 – 2015,
2. Penanganan Kasus Illegal Logging yang dilakukan oleh koorporasi di Blok Batu Karut Resort PTN Bodogol tahun 2015
3. Penanganan kasus perusakan kawasan hutan dan penebangan pohon di Resort PTN Cisarua pada tahun 2020.

Dukungan dalam penanganan tindak pidana kehutanan berupa proses preemtif, preventif dan represif di TNGGP perlu diapresiasi. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyampaikan piagam penghargaan kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor beserta jajarannya. Apresiasi diberikan kepada 14 (empat belas) personil Pores Bogor meliputi Kepala Polres, Kasatreskrim, Kepala Unit pada Satreskrim, penyidik serta anggota lainnya.

Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan di kantor Polres Bogor pada Hari Selasa tanggal 7 September 2020.
Pada kesempatan yang sama, Ditjen KSDAE juga menyampaikan apresiasi upaya penegakan hukum dan penanganan kasus tindakan tidak terpuji oleh pengunjung terhadap satwa Kuda Nil di Taman Safari Indonesia (TSI).

Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Ditjen KSDAE, jajaran pejabat struktural BBTNGGP dan Balai Besar KSDA Jawa Barat, Taman Safari Indonesia serta jajaran pimpinan pada Kepolisian Resor Bogor.
Teks : Bambang Mulyawan