Image Alt

Blog

Pelepasliaran seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Populasi kukang jawa di alam masih perlu untuk ditingkatkan, selain karena memang populasinya terancam punah namun juga karena pentingnya keberadaan satwa ini bagi ekosistem. Spesies ini juga merupakan spesies yang dilindungi melalui Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

6 Januari 2022, Pelepasliaran ini dipimpin langsung Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur, pada kesempatan tersebut Ir. V. Diah Qurani K, M.Sc. menyampaikan bahwa kukang jawa ini ditemukan masyarakat di sekitar kawasan, yang bersangkutan langsung menyerahkan ke kantor BB TNGGP karena mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. Kesadaran masyarakat ini sesuatu yang layak diapresiasi ditengah perjuangan kita bersama untuk melestarikan alam.

Setelah dikoordinasikan dengan pihak terkait dan melihat bahwa kondisi kukang jawa tersebut layak untuk dilepasliarkan, maka diputuskan untuk langsung dilepasliarkan.

Upaya-upaya kecil pelestarian satwa liar seperti ini akan terus ditingkatkan, selain untuk meningkatkan populasinya di alam juga sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat.

Teks : Ranto (PEH Balai Besar TNGGP)
Dok : Dadang Rosadi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit sed.

Follow us on