Perpanjangan Kerjasama kemitraan konservasi BBTNGGP dengan 5 KTH di Bidang PTN Wilayah II Sukabumi
Nagrak-Selasa,12 Juli 2022, bertempat di saung pertemuan Koperasi Mina Mukti Dahlia Desa Cihanyawar, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi pemberian akses pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah damar di Zona Tradisional Resort PTN Nagrak dan Resort PTN Pasir Hantap, Seksi PTN Wilayah IV Situgunung, Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, dengan 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Mandiri Cikawung, KTH Tunas Harapan, KTH Kuta Lestari, KTH Harapan Maju, dan KTH Karya Tani, sesuai dengan persetujuan dan arahan dari Plt. Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.704/KSDAE/PKK/KSA.1/7/2011 tanggal 1 Juli 2022. Perjanjian kerja sama kali ini akan berlangsung selama 5 (lima) tahun kedepan.


Pada awalnya, sesuai dengan surat Direktur Jenderal KSDAE nomor : S. 303/KSDAE/KK/KSA.1/4/2019 tanggal 24 April 2019, kelima KTH ini diberikan akses dalam program kemitraan konservasi pemungutan HHBK berupa getah damar di zona tradisional Resort PTN Nagrak dan Resort PTN Pasir Hantap yang berakhir pada tanggal 10 Juli 2022. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan dari Plt. Kepala Balai Besar TNGGP kepada Dirjen KSDAE, pihak Balai Besar TNGGP telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan kelima KTH tersebut diliput dengan Berita acara (BA) Nomor BA. 1866/BBTNGGP/TU/KS/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, yang dapat disimpulkan bahwa secara umum seluruh kegiatan dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen PKS dengan kelompok tersebut telah dilaksanakan serta dapat direkomendasikan perpanjangan kerja sama dengan beberapa catatan perbaikan.



Penandatanganan perpanjangan PKS Kemitraan Konservasi ini diharapkan dapat berguna untuk penguatan tata kelola kawasan dan dukungan terhadap perlindungan, pengawetan, serta pemanfaatan keanekaragaman hayati TNGGP secara lestari melalui pemberian akses pemungutan HHBK berupa getah damar sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Teks : Arie Yanuar, S. Hut – Penyuluh Muda
Dokumentasi : Resort PTN Nagrak