Sosialisasi Juknis Pendakian
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.34/11-TU/1/2010 tanggal 20 April 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian sebagai hasil dari Diskusi dengan para pihak terkait bahwa pendampingan untuk para Pendaki terbagi menjadi 2 (dua) yakni wajib didampingi dan tidak wajib didampingi.